Berita

Bendahara Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam MPO (PB HMI), Kinnas Putra Ariska. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

HMI Minta Perpol 10/2025 Ditinjau Ulang

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 19:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Mahkamah Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bersifat final dan mengikat, yang seharusnya bisa dipatuhi semua elemen.

Begitu dikatakan Bendahara Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam MPO (PB HMI), Kinnas Putra Ariska menanggapi polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) 10/2025.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dibacakan pada 13 November 2025, menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari keanggotaan Polri; frasa dalam UU Polri yang sebelumnya membuka celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mundur dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  


"Putusan itu jelas menghapus celah hukum yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa mengundurkan diri," ujar Kinnas kepada wartawan di Jakarta, Kamis 9 Januari 2026.

Namun, kata Kinnas, Perpol 10/2025 justru memperluas ruang itu dengan mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga.

"Langkah itu menurut kami melanggar putusan MK dan menimbulkan ketidakpastian hukum," tuturnya.

Kinnas juga menegaskan bahwa penerbitan Perpol tersebut tidak sejalan dengan agenda Reformasi Polri yang tengah digulirkan oleh Presiden Prabowo Subianto yang ingin memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam institusi kepolisian.

Kinnas pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk Membatalkan atau meninjau ulang Perpol 10/2025, agar selaras dengan Pertimbangan dan Amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

"Kami juga mengajak segenap elemen masyarakat sipil untuk tetap mengawal proses hukum dan reformasi kelembagaan agar Indonesia terus berpegang pada konstitusi dan demokrasi yang sehat," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya