Berita

Bendahara Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam MPO (PB HMI), Kinnas Putra Ariska. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

HMI Minta Perpol 10/2025 Ditinjau Ulang

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 19:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Mahkamah Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bersifat final dan mengikat, yang seharusnya bisa dipatuhi semua elemen.

Begitu dikatakan Bendahara Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam MPO (PB HMI), Kinnas Putra Ariska menanggapi polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) 10/2025.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dibacakan pada 13 November 2025, menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari keanggotaan Polri; frasa dalam UU Polri yang sebelumnya membuka celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mundur dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  


"Putusan itu jelas menghapus celah hukum yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa mengundurkan diri," ujar Kinnas kepada wartawan di Jakarta, Kamis 9 Januari 2026.

Namun, kata Kinnas, Perpol 10/2025 justru memperluas ruang itu dengan mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga.

"Langkah itu menurut kami melanggar putusan MK dan menimbulkan ketidakpastian hukum," tuturnya.

Kinnas juga menegaskan bahwa penerbitan Perpol tersebut tidak sejalan dengan agenda Reformasi Polri yang tengah digulirkan oleh Presiden Prabowo Subianto yang ingin memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam institusi kepolisian.

Kinnas pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk Membatalkan atau meninjau ulang Perpol 10/2025, agar selaras dengan Pertimbangan dan Amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

"Kami juga mengajak segenap elemen masyarakat sipil untuk tetap mengawal proses hukum dan reformasi kelembagaan agar Indonesia terus berpegang pada konstitusi dan demokrasi yang sehat," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya