Berita

Bendahara Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam MPO (PB HMI), Kinnas Putra Ariska. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

HMI Minta Perpol 10/2025 Ditinjau Ulang

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 19:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Mahkamah Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bersifat final dan mengikat, yang seharusnya bisa dipatuhi semua elemen.

Begitu dikatakan Bendahara Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam MPO (PB HMI), Kinnas Putra Ariska menanggapi polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) 10/2025.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dibacakan pada 13 November 2025, menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari keanggotaan Polri; frasa dalam UU Polri yang sebelumnya membuka celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mundur dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  


"Putusan itu jelas menghapus celah hukum yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa mengundurkan diri," ujar Kinnas kepada wartawan di Jakarta, Kamis 9 Januari 2026.

Namun, kata Kinnas, Perpol 10/2025 justru memperluas ruang itu dengan mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga.

"Langkah itu menurut kami melanggar putusan MK dan menimbulkan ketidakpastian hukum," tuturnya.

Kinnas juga menegaskan bahwa penerbitan Perpol tersebut tidak sejalan dengan agenda Reformasi Polri yang tengah digulirkan oleh Presiden Prabowo Subianto yang ingin memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam institusi kepolisian.

Kinnas pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk Membatalkan atau meninjau ulang Perpol 10/2025, agar selaras dengan Pertimbangan dan Amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

"Kami juga mengajak segenap elemen masyarakat sipil untuk tetap mengawal proses hukum dan reformasi kelembagaan agar Indonesia terus berpegang pada konstitusi dan demokrasi yang sehat," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya