Berita

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama Putriana Hamda Dakka. (Foto: dokumentasi IPW)

Hukum

IPW Soroti Kriminalisasi Putriana Hamda Dakka

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 17:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti penanganan kasus yang menjerat Putriana Hamda Dakka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. IPW menilai perkara tersebut mengarah pada dugaan kriminalisasi.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/Polda Sulsel tidak memiliki dasar kuat untuk menjerat Putriana, mantan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

"Isi laporan soal berita bohong dan menyesatkan itu tidak benar,” kata Sugeng dalam keterangannya, Jumat 9 Januari 2026.


Menurut Sugeng, perkara berkaitan dengan program sosial keagamaan “Sedekah Jariyah Umrah” yang dijalankan Putriana saat kontestasi Pemilu 2024, dengan memberangkatkan imam masjid, guru mengaji, muazin, dan masyarakat kurang mampu untuk umrah gratis.

Selain itu, Putriana juga menjalankan program “Subsidi Umrah” pada Agustus?"November 2024, di mana calon jamaah hanya membayar sekitar 50 persen biaya umrah. Total pendaftar mencapai 370 orang.

Pada kloter pertama, sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan pada November?"Desember 2024 serta Januari?"Februari 2025. Fakta ini, menurut IPW, menjadi bukti tidak adanya kebohongan atau penyesatan informasi.

Sugeng mengungkapkan, setelah kloter pertama berangkat muncul kampanye hitam yang memicu 159 calon jamaah meminta pengembalian dana.

“Refund sebesar Rp2,5 miliar sudah dibayarkan,” ujarnya.

Saat ini masih ada 71 calon jamaah yang belum diberangkatkan. Namun IPW menegaskan kondisi tersebut bukan peristiwa pidana dan kloter terakhir tetap akan diberangkatkan.

IPW menilai tidak ada satu pun laporan pidana dari calon jamaah maupun putusan pengadilan yang menyatakan Putriana bersalah. Karena itu, Sugeng meminta Kapolda dan Dirkrimsus Polda Sulsel menghentikan penyidikan demi mencegah salah proses hukum dan menjaga profesionalisme Polri.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya