Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Enggan Jelaskan Alasan Tidak Tetapkan Bos Maktour Travel Tersangka

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 17:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan merespons soal tidak ditetapkannya pihak tersangka, dalam hal ini pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Awalnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut.

Saat ditanya soal status Fuad Hasan Masyhur sebagai pihak swasta, Budi enggan menjelaskannya. Fuad Hasan merupakan salah satu pihak yang juga telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri bersama Yaqut dan Gus Alex.


"Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang tersebut. Jadi nanti kita masih akan fokus terkait dengan penyidikan untuk dua tersangka ini," kata Budi menjawab pertanyaan soal status pihak swasta yang dicegah KPK, Jumat, 9 Januari 2026.

Saat ditanya alasan KPK tidak menetapkan bos Maktour Travel itu, Budi tidak menjelaskannya. Padahal, KPK sempat menduga adanya penghilangan barang bukti ketika melakukan penggeledahan di kantor Maktour di beberapa waktu lalu.

"Yang pertama, KPK tentu masih fokus untuk pokok perkaranya yaitu dugaan kerugian keuangan negara yaitu pasal 2 dan 3 dan telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," pungkas Budi.

Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025. Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara.

Sebelumnya pada Selasa, 16 Desember 2025, tim penyidik telah memeriksa Yaqut sebagai saksi. Yaqut juga sudah diperiksa pada Senin, 1 September 2024 dan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Sementara itu, Fuad yang merupakan mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo juga sudah diperiksa pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Dalam perkaranya, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya