Berita

Ilustrasi emas (Foto: Aneka Logam)

Bisnis

Harga Emas Antam Naik, Ini Daftar Pecahan dan Pajaknya

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 11:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami perubahan pada Jumat, 9 Januari 2026. Setelah sempat melemah, harga emas Antam hari ini tercatat mengalami kenaikan.

Berdasarkan data di laman Logam Mulia Antam Jakarta, harga emas naik Rp7.000 menjadi Rp2.577.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.570.000 per gram pada Kamis, 8 Januari 2026. Seiring dengan kenaikan harga jual, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga ikut naik menjadi Rp2.432.000 per gram.

Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. 


Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan per Jumat, 9 Januari 2026:

- Emas 0,5 gram: Rp1.338.500
- Emas 1 gram: Rp2.577.000
- Emas 2 gram: Rp5.094.000
- Emas 3 gram: Rp7.616.000
- Emas 5 gram: Rp12.660.000
- Emas 10 gram: Rp25.265.000
- Emas 25 gram: Rp63.037.000
- Emas 50 gram: Rp125.995.000
- Emas 100 gram: Rp251.912.000
- Emas 250 gram: Rp629.515.000
- Emas 500 gram: Rp1.258.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.517.600.000.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya