Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Eksportir Tak Bisa Lagi 'Parkir' Devisa di Luar Negeri, Ini Alasannya.

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 09:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dalam upaya memperkokoh cadangan devisa dan menutup celah manipulasi, Pemerintah secara tegas mewajibkan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) ditempatkan di bank-bank milik negara (Himbara). 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa kebijakan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, kendati menuai keberatan dari berbagai asosiasi bisnis.

Langkah ini diambil karena praktik lama dianggap memberi celah bagi manipulasi sistem yang merugikan keuangan negara.


“Biar saja. Mengapa selama ini memanipulasi sistem? Terpaksa kami lakukan ini untuk menutup kebocoran tersebut. Biar saja ada protes, karena peraturannya memang kami yang membuat,” tegas Purbaya setelah agenda Konferensi Pers APBN KiTa Full Year 2025, Kamis 8 Januari 2026. 

Purbaya menjelaskan bahwa payung hukum terkait penempatan DHE ini telah disahkan oleh Presiden dan segera dipublikasikan. Meski dokumen resminya sedang dalam proses penerbitan, aturan ini dinyatakan telah berlaku sejak awal tahun ini.

“Presiden sudah menandatangani. Tinggal menunggu diterbitkan. Sejak 1 Januari sudah berlaku. Seharusnya tidak sampai pekan kedua tahun ini aturan tersebut sudah keluar dengan lebih jelas,” tambahnya.

Menjawab kekhawatiran pelaku usaha di sektor strategis seperti kelapa sawit, Menkeu justru optimis kebijakan ini akan membawa dampak positif. Penempatan dana di dalam negeri dipercaya akan mempertebal cadangan devisa serta menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing.

“Jika dananya tidak ditempatkan di luar negeri, tetapi di dalam negeri, cadangan devisa akan menguat. Rupiah akan stabil. Dengan begitu, Anda tidak akan menyalahkan saya lagi karena Rupiah terus melemah,” ujar Purbaya.

Ia juga menyoroti fenomena sebelumnya di mana surplus neraca perdagangan yang tinggi tidak dibarengi dengan kenaikan cadangan devisa yang signifikan, mengindikasikan bahwa sistem lama tidak lagi efektif.

Kebijakan DHE ini merupakan bagian integral dari strategi APBN 2026 yang memfokuskan fungsi stabilisasi sebagai pilar utama. Di tengah tekanan ekonomi global, penguatan cadangan devisa menjadi krusial untuk menjaga ketahanan sistem keuangan nasional.

Apalagi, APBN 2026 dirancang dengan defisit sebesar Rp689,1 triliun. Dengan menjaga stabilitas Rupiah melalui kebijakan DHE, pemerintah berharap beban biaya pembiayaan anggaran tetap terkendali.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau efektivitas aturan ini ke depan. 

“Karena itu kami coba perbaiki dengan kebijakan ini. Dampaknya nanti akan kita lihat. Seharusnya positif. Jika ada yang mengeluh, biarkan saja,” tutup Purbaya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya