Berita

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan bonus kepada atlet berprestasi di SEA Games 2025. (Foto: Dok. BRI)

Bisnis

BRI Dapat Mandat Salurkan Bonus Atlet SEA Games 2025

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 18:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk turut ambil bagian menjadi bank penyalur bonus bagi atlet dan pelatih berprestasi di ajang SEA Games 2025.

Direktur Utama BRI, Hery Gunardi secara khusus mengapresiasi kepercayaan pemerintah dengan menugaskan BRI untuk menyalurkan bonus para atlet.
?“Hal ini merupakan sebuah kehormatan bagi BRI karena dilibatkan secara langsung dalam penyaluran bonus dan apresiasi negara kepada atlet," kata Hery dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Januari 2026.

Sebagai bank milik negara, BRI memastikan tidak hanya berperan mendorong pertumbuhan ekonomi, melainkan juga berkomitmen mendukung berbagai program pemerintah.

Sebagai bank milik negara, BRI memastikan tidak hanya berperan mendorong pertumbuhan ekonomi, melainkan juga berkomitmen mendukung berbagai program pemerintah.

"Termasuk salah satunya mendukung kemajuan olahraga nasional dan prestasi para atlet Tanah Air,” ujar Hery.
?Hery Gunardi berharap apresiasi yang diberikan negara dapat menjadi penyemangat bagi para atlet dan pelatih untuk terus meningkatkan prestasi ke depan.

“Prestasi yang diraih pada SEA Games 2025 ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para atlet untuk terus bekerja keras dan berlatih, sehingga ke depan dapat kembali berprestasi pada ajang internasional lainnya,” jelas Hery.

Kementerian Pemuda dan Olahraga menyalurkan bonus kepada atlet berprestasi SEA Games 2025 berdasarkan Kepmen Pemuda dan Olahraga No 219/2025 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan dan Pelatih Olahraga Berprestasi pada Penyelenggaraan SEA Games Ke-33 Thailand Tahun 2025.

Untuk atlet perorangan, bonus diberikan sebesar Rp1 miliar bagi peraih medali emas, Rp315 juta untuk perak, dan Rp157,5 juta bagi peraih perunggu. Atlet ganda menerima bonus Rp800 juta untuk emas, Rp252 juta untuk perak, dan Rp126 juta untuk perunggu.

Pada kategori atlet beregu, bonus yang diberikan masing-masing sebesar Rp500 juta untuk emas, Rp220,5 juta untuk perak, dan Rp110,25 juta untuk perunggu.
?Selain atlet, apresiasi juga diberikan kepada pelatih, dengan rincian pelatih atlet perorangan atau ganda memperoleh bonus Rp300 juta untuk medali emas, Rp126 juta untuk perak, dan Rp63 juta untuk perunggu.

Pelatih beregu menerima bonus Rp400 juta bagi peraih emas, Rp189 juta untuk perak, dan Rp94,5 juta untuk perunggu. Khusus bagi pelatih yang menangani perolehan medali kedua dan seterusnya, bonus diberikan sebesar Rp150 juta untuk emas, Rp63 juta untuk perak dan Rp31,5 juta untuk perunggu.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya