Berita

Sidang Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Istimewa)

Hukum

Penegak Hukum Harus Berhati-hati dalam Menangani Kasus Korupsi

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 18:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Prinsip kehati-hatian penegak hukum menjadi kunci agar pemberantasan korupsi tidak salah sasaran dan tidak berubah menjadi kriminalisasi kebijakan.

Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T. Surowidjojo, menilai ketidakjelasan strategi antikorupsi tercermin dari penanganan sejumlah perkara kebijakan publik yang berujung pada koreksi politik. 

Contohnya kasus Tom Lembong, yang sempat diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara, namun kemudian memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, serta perkara Ira Puspadewi dan kawan-kawan yang divonis bersalah namun kemudian direhabilitasi.


“Perkara-perkara tersebut seharusnya tidak menjadi perkara pidana, tetapi dipaksakan menjadi perkara karena kesalahan cara pandang penegakan hukum,” ujar Arief lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Januari 2026.

Pola ini juga terlihat dalam sejumlah perkara lain yang menyeret pejabat dan petinggi BUMN terkait kebijakan yang mereka ambil, seperti kasus Karen Agustiawan di Pertamina, serta perkara Ira Puspadewi dkk di ASDP. 

Dalam kasus-kasus tersebut, penegak hukum dinilai terlalu menitikberatkan pada unsur kerugian atau potensi kerugian keuangan negara, tanpa memastikan terlebih dahulu adanya niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

“Tanpa niat jahat, tidak ada korupsi. Yang ada hanyalah kebijakan, yang bisa benar atau salah, tetapi bukan kejahatan pidana,” tegasnya.

Pola serupa ini juga berpotensi terjadi dalam perkara-perkara kebijakan yang masih berjalan dan menyita perhatian publik, termasuk kasus yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, yang dipersoalkan atas kebijakan yang diambilnya saat menjabat. 

Sorotan terhadap kehati-hatian penegakan hukum juga menguat setelah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 merekomendasikan revisi Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK menilai kedua pasal tersebut berpotensi multitafsir dan menimbulkan ketidakkonsistenan dalam praktik penegakan hukum.

Menurut Arief, rekomendasi MK tersebut seharusnya menjadi momentum untuk merumuskan strategi antikorupsi yang lebih tepat sasaran, dengan menempatkan pembuktian niat jahat dan keuntungan pribadi sebagai unsur utama, serta menghindari kriminalisasi terhadap kebijakan yang diambil dengan itikad baik.

“Kehati-hatian bukan berarti melemahkan pemberantasan korupsi, tetapi memastikan hukum ditegakkan secara benar, adil, dan bermartabat,” tutupnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya