Berita

Sidang Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Istimewa)

Hukum

Penegak Hukum Harus Berhati-hati dalam Menangani Kasus Korupsi

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 18:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Prinsip kehati-hatian penegak hukum menjadi kunci agar pemberantasan korupsi tidak salah sasaran dan tidak berubah menjadi kriminalisasi kebijakan.

Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T. Surowidjojo, menilai ketidakjelasan strategi antikorupsi tercermin dari penanganan sejumlah perkara kebijakan publik yang berujung pada koreksi politik. 

Contohnya kasus Tom Lembong, yang sempat diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara, namun kemudian memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, serta perkara Ira Puspadewi dan kawan-kawan yang divonis bersalah namun kemudian direhabilitasi.


“Perkara-perkara tersebut seharusnya tidak menjadi perkara pidana, tetapi dipaksakan menjadi perkara karena kesalahan cara pandang penegakan hukum,” ujar Arief lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Januari 2026.

Pola ini juga terlihat dalam sejumlah perkara lain yang menyeret pejabat dan petinggi BUMN terkait kebijakan yang mereka ambil, seperti kasus Karen Agustiawan di Pertamina, serta perkara Ira Puspadewi dkk di ASDP. 

Dalam kasus-kasus tersebut, penegak hukum dinilai terlalu menitikberatkan pada unsur kerugian atau potensi kerugian keuangan negara, tanpa memastikan terlebih dahulu adanya niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

“Tanpa niat jahat, tidak ada korupsi. Yang ada hanyalah kebijakan, yang bisa benar atau salah, tetapi bukan kejahatan pidana,” tegasnya.

Pola serupa ini juga berpotensi terjadi dalam perkara-perkara kebijakan yang masih berjalan dan menyita perhatian publik, termasuk kasus yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, yang dipersoalkan atas kebijakan yang diambilnya saat menjabat. 

Sorotan terhadap kehati-hatian penegakan hukum juga menguat setelah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 merekomendasikan revisi Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK menilai kedua pasal tersebut berpotensi multitafsir dan menimbulkan ketidakkonsistenan dalam praktik penegakan hukum.

Menurut Arief, rekomendasi MK tersebut seharusnya menjadi momentum untuk merumuskan strategi antikorupsi yang lebih tepat sasaran, dengan menempatkan pembuktian niat jahat dan keuntungan pribadi sebagai unsur utama, serta menghindari kriminalisasi terhadap kebijakan yang diambil dengan itikad baik.

“Kehati-hatian bukan berarti melemahkan pemberantasan korupsi, tetapi memastikan hukum ditegakkan secara benar, adil, dan bermartabat,” tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya