Berita

Penasihat Hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha (pakai batik). (Foto: Dokumentasi pribadi)

Hukum

Putusan Pengadilan Paris Tegaskan Kerugian Negara Nihil, Leonardi Harus Dibebaskan

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 17:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Tribunal de Paris pada 18 Desember 2025 secara tegas menolak seluruh gugatan Navayo International AG terhadap RI dan menyatakan klaim 16 juta dolar AS sebagai sans fondement atau tanpa dasar hukum.

Dengan putusan tersebut, tidak terdapat kewajiban pembayaran, penyitaan aset, maupun kerugian keuangan negara dalam perkara satelit Kementerian Pertahanan pada slot orbit 123° Bujur Timur.

Penasihat Hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha mengatakan, putusan Pengadilan Paris merupakan fakta hukum baru yang bersifat final dan mengikat, sehingga seharusnya menjadi rujukan utama dalam proses hukum di dalam negeri.


"Dengan ditolaknya seluruh gugatan Navayo oleh Pengadilan Paris, maka secara hukum tidak pernah ada kerugian keuangan negara," kata Rinto dalam kegiatan konferensi pers di Ruang Resto Loko Cafe di Stasiun KCIC Whoosh Halim, Jakarta Timur, Kamis 8 Januari 2026.

Artinya, kata Rinto, tidak ada pembayaran, tidak ada penyitaan, dan tidak ada kewajiban apa pun yang harus ditanggung oleh Republik Indonesia.

Namun di tengah kepastian hukum di forum internasional tersebut, Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek satelit hingga kini masih berstatus tersangka dan telah dilimpahkan ke Oditur Militer.

Rinto menilai kondisi itu menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang hukum pidana, mengingat unsur kerugian keuangan negara merupakan elemen konstitutif dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau unsur kerugian keuangan negara tidak ada, baik secara aktual maupun potensial, maka demi hukum tidak ada tindak pidana korupsi. Ini bukan soal tafsir, ini soal syarat delik yang wajib terpenuhi," kata Rinto.

Putusan Pengadilan Paris juga berdampak langsung pada aspek akuntansi pemerintahan. Klaim Navayo tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagai kewajiban kontinjensi sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan PP 71/2010. Dengan demikian, kerugian keuangan negara bernilai nihil.

Menurut Rinto, kondisi tersebut secara otomatis menggugurkan dasar Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAP) BPKP tahun 2022 yang disusun sebelum adanya putusan Tribunal de Paris.

"Audit BPKP 2022 berdiri di atas asumsi risiko dan potensi. Setelah putusan Paris, asumsi itu gugur demi hukum dan tidak lagi relevan dijadikan dasar penuntutan,” kata Rinto.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya