Berita

Penasihat Hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha (pakai batik). (Foto: Dokumentasi pribadi)

Hukum

Putusan Pengadilan Paris Tegaskan Kerugian Negara Nihil, Leonardi Harus Dibebaskan

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 17:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Tribunal de Paris pada 18 Desember 2025 secara tegas menolak seluruh gugatan Navayo International AG terhadap RI dan menyatakan klaim 16 juta dolar AS sebagai sans fondement atau tanpa dasar hukum.

Dengan putusan tersebut, tidak terdapat kewajiban pembayaran, penyitaan aset, maupun kerugian keuangan negara dalam perkara satelit Kementerian Pertahanan pada slot orbit 123° Bujur Timur.

Penasihat Hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha mengatakan, putusan Pengadilan Paris merupakan fakta hukum baru yang bersifat final dan mengikat, sehingga seharusnya menjadi rujukan utama dalam proses hukum di dalam negeri.


"Dengan ditolaknya seluruh gugatan Navayo oleh Pengadilan Paris, maka secara hukum tidak pernah ada kerugian keuangan negara," kata Rinto dalam kegiatan konferensi pers di Ruang Resto Loko Cafe di Stasiun KCIC Whoosh Halim, Jakarta Timur, Kamis 8 Januari 2026.

Artinya, kata Rinto, tidak ada pembayaran, tidak ada penyitaan, dan tidak ada kewajiban apa pun yang harus ditanggung oleh Republik Indonesia.

Namun di tengah kepastian hukum di forum internasional tersebut, Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek satelit hingga kini masih berstatus tersangka dan telah dilimpahkan ke Oditur Militer.

Rinto menilai kondisi itu menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang hukum pidana, mengingat unsur kerugian keuangan negara merupakan elemen konstitutif dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau unsur kerugian keuangan negara tidak ada, baik secara aktual maupun potensial, maka demi hukum tidak ada tindak pidana korupsi. Ini bukan soal tafsir, ini soal syarat delik yang wajib terpenuhi," kata Rinto.

Putusan Pengadilan Paris juga berdampak langsung pada aspek akuntansi pemerintahan. Klaim Navayo tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagai kewajiban kontinjensi sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan PP 71/2010. Dengan demikian, kerugian keuangan negara bernilai nihil.

Menurut Rinto, kondisi tersebut secara otomatis menggugurkan dasar Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAP) BPKP tahun 2022 yang disusun sebelum adanya putusan Tribunal de Paris.

"Audit BPKP 2022 berdiri di atas asumsi risiko dan potensi. Setelah putusan Paris, asumsi itu gugur demi hukum dan tidak lagi relevan dijadikan dasar penuntutan,” kata Rinto.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya