Berita

Penasihat Hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha (pakai batik). (Foto: Dokumentasi pribadi)

Hukum

Putusan Pengadilan Paris Tegaskan Kerugian Negara Nihil, Leonardi Harus Dibebaskan

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 17:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Tribunal de Paris pada 18 Desember 2025 secara tegas menolak seluruh gugatan Navayo International AG terhadap RI dan menyatakan klaim 16 juta dolar AS sebagai sans fondement atau tanpa dasar hukum.

Dengan putusan tersebut, tidak terdapat kewajiban pembayaran, penyitaan aset, maupun kerugian keuangan negara dalam perkara satelit Kementerian Pertahanan pada slot orbit 123° Bujur Timur.

Penasihat Hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha mengatakan, putusan Pengadilan Paris merupakan fakta hukum baru yang bersifat final dan mengikat, sehingga seharusnya menjadi rujukan utama dalam proses hukum di dalam negeri.


"Dengan ditolaknya seluruh gugatan Navayo oleh Pengadilan Paris, maka secara hukum tidak pernah ada kerugian keuangan negara," kata Rinto dalam kegiatan konferensi pers di Ruang Resto Loko Cafe di Stasiun KCIC Whoosh Halim, Jakarta Timur, Kamis 8 Januari 2026.

Artinya, kata Rinto, tidak ada pembayaran, tidak ada penyitaan, dan tidak ada kewajiban apa pun yang harus ditanggung oleh Republik Indonesia.

Namun di tengah kepastian hukum di forum internasional tersebut, Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek satelit hingga kini masih berstatus tersangka dan telah dilimpahkan ke Oditur Militer.

Rinto menilai kondisi itu menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang hukum pidana, mengingat unsur kerugian keuangan negara merupakan elemen konstitutif dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau unsur kerugian keuangan negara tidak ada, baik secara aktual maupun potensial, maka demi hukum tidak ada tindak pidana korupsi. Ini bukan soal tafsir, ini soal syarat delik yang wajib terpenuhi," kata Rinto.

Putusan Pengadilan Paris juga berdampak langsung pada aspek akuntansi pemerintahan. Klaim Navayo tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagai kewajiban kontinjensi sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan PP 71/2010. Dengan demikian, kerugian keuangan negara bernilai nihil.

Menurut Rinto, kondisi tersebut secara otomatis menggugurkan dasar Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAP) BPKP tahun 2022 yang disusun sebelum adanya putusan Tribunal de Paris.

"Audit BPKP 2022 berdiri di atas asumsi risiko dan potensi. Setelah putusan Paris, asumsi itu gugur demi hukum dan tidak lagi relevan dijadikan dasar penuntutan,” kata Rinto.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya