Berita

Penasihat Hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha (pakai batik). (Foto: Dokumentasi pribadi)

Hukum

Putusan Pengadilan Paris Tegaskan Kerugian Negara Nihil, Leonardi Harus Dibebaskan

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 17:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Tribunal de Paris pada 18 Desember 2025 secara tegas menolak seluruh gugatan Navayo International AG terhadap RI dan menyatakan klaim 16 juta dolar AS sebagai sans fondement atau tanpa dasar hukum.

Dengan putusan tersebut, tidak terdapat kewajiban pembayaran, penyitaan aset, maupun kerugian keuangan negara dalam perkara satelit Kementerian Pertahanan pada slot orbit 123° Bujur Timur.

Penasihat Hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha mengatakan, putusan Pengadilan Paris merupakan fakta hukum baru yang bersifat final dan mengikat, sehingga seharusnya menjadi rujukan utama dalam proses hukum di dalam negeri.


"Dengan ditolaknya seluruh gugatan Navayo oleh Pengadilan Paris, maka secara hukum tidak pernah ada kerugian keuangan negara," kata Rinto dalam kegiatan konferensi pers di Ruang Resto Loko Cafe di Stasiun KCIC Whoosh Halim, Jakarta Timur, Kamis 8 Januari 2026.

Artinya, kata Rinto, tidak ada pembayaran, tidak ada penyitaan, dan tidak ada kewajiban apa pun yang harus ditanggung oleh Republik Indonesia.

Namun di tengah kepastian hukum di forum internasional tersebut, Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek satelit hingga kini masih berstatus tersangka dan telah dilimpahkan ke Oditur Militer.

Rinto menilai kondisi itu menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang hukum pidana, mengingat unsur kerugian keuangan negara merupakan elemen konstitutif dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau unsur kerugian keuangan negara tidak ada, baik secara aktual maupun potensial, maka demi hukum tidak ada tindak pidana korupsi. Ini bukan soal tafsir, ini soal syarat delik yang wajib terpenuhi," kata Rinto.

Putusan Pengadilan Paris juga berdampak langsung pada aspek akuntansi pemerintahan. Klaim Navayo tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagai kewajiban kontinjensi sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan PP 71/2010. Dengan demikian, kerugian keuangan negara bernilai nihil.

Menurut Rinto, kondisi tersebut secara otomatis menggugurkan dasar Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAP) BPKP tahun 2022 yang disusun sebelum adanya putusan Tribunal de Paris.

"Audit BPKP 2022 berdiri di atas asumsi risiko dan potensi. Setelah putusan Paris, asumsi itu gugur demi hukum dan tidak lagi relevan dijadikan dasar penuntutan,” kata Rinto.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya