Berita

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Pakar HTN di RDPU Komisi III DPR: Suhartoyo Ketua MK Ilegal!

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 12:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Muhammad Rullyandi menilai Suhartoyo merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang ilegal karena tidak memenuhi ketentuan hukum dan konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

“Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal,” tegas Rullyandi.


Ia merujuk pada Putusan PTUN Nomor 604 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024, yang mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo harus dibatalkan serta dicabut.

“Artinya putusan PTUN ini amarnya jelas, telah mengabulkan gugatan itu sebagian dan menyatakan SK pengangkatan Pak Suhartoyo dibatalkan dan diperintahkan untuk dicabut,” ujarnya.

Rullyandi menegaskan, jika terjadi kekosongan jabatan Ketua MK, mekanisme konstitusional sesuai UUD 1945 dan UU MK harus ditempuh, yakni pemilihan ketua dari dan oleh hakim konstitusi melalui rapat pleno, serta diikuti pengucapan sumpah jabatan.

“Ketua MK menurut UUD 1945 dipilih dari dan oleh para hakim MK dan diselenggarakan rapat pleno sesuai UU MK. Dan ketika dipilih, dia wajib mengucap sumpah jabatan di hadapan Mahkamah,” katanya.

Namun, berdasarkan penelusurannya di situs resmi MK, Rullyandi tidak menemukan adanya pengambilan sumpah jabatan Ketua MK sebagaimana dipersyaratkan.

“Saya menyelidiki di website-nya, kok tidak ada. SK Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan Pak Suhartoyo tanggal 30 Desember 2024 ternyata tidak ada pengambilan sumpah jabatan,” ungkapnya.

Ia membandingkan hal tersebut dengan pelantikan Bupati Kepulauan Talaud, Elly Lasut, yang baru dilantik setelah mengucapkan sumpah jabatan meski telah memenangkan sengketa pilkada di MK.

“Ketua MK tidak pernah disumpah, tetapi memimpin sidang. Ini tidak bisa dibenarkan,” katanya.

Rullyandi menilai telah terjadi pembiaran yang berpotensi memengaruhi legitimasi putusan-putusan MK.

“Kenapa? ada pembiaran kepada ketua MK illegal,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya