Berita

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Pakar HTN di RDPU Komisi III DPR: Suhartoyo Ketua MK Ilegal!

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 12:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Muhammad Rullyandi menilai Suhartoyo merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang ilegal karena tidak memenuhi ketentuan hukum dan konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

“Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal,” tegas Rullyandi.


Ia merujuk pada Putusan PTUN Nomor 604 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024, yang mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo harus dibatalkan serta dicabut.

“Artinya putusan PTUN ini amarnya jelas, telah mengabulkan gugatan itu sebagian dan menyatakan SK pengangkatan Pak Suhartoyo dibatalkan dan diperintahkan untuk dicabut,” ujarnya.

Rullyandi menegaskan, jika terjadi kekosongan jabatan Ketua MK, mekanisme konstitusional sesuai UUD 1945 dan UU MK harus ditempuh, yakni pemilihan ketua dari dan oleh hakim konstitusi melalui rapat pleno, serta diikuti pengucapan sumpah jabatan.

“Ketua MK menurut UUD 1945 dipilih dari dan oleh para hakim MK dan diselenggarakan rapat pleno sesuai UU MK. Dan ketika dipilih, dia wajib mengucap sumpah jabatan di hadapan Mahkamah,” katanya.

Namun, berdasarkan penelusurannya di situs resmi MK, Rullyandi tidak menemukan adanya pengambilan sumpah jabatan Ketua MK sebagaimana dipersyaratkan.

“Saya menyelidiki di website-nya, kok tidak ada. SK Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan Pak Suhartoyo tanggal 30 Desember 2024 ternyata tidak ada pengambilan sumpah jabatan,” ungkapnya.

Ia membandingkan hal tersebut dengan pelantikan Bupati Kepulauan Talaud, Elly Lasut, yang baru dilantik setelah mengucapkan sumpah jabatan meski telah memenangkan sengketa pilkada di MK.

“Ketua MK tidak pernah disumpah, tetapi memimpin sidang. Ini tidak bisa dibenarkan,” katanya.

Rullyandi menilai telah terjadi pembiaran yang berpotensi memengaruhi legitimasi putusan-putusan MK.

“Kenapa? ada pembiaran kepada ketua MK illegal,” pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya