Berita

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Pakar HTN di RDPU Komisi III DPR: Suhartoyo Ketua MK Ilegal!

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 12:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Muhammad Rullyandi menilai Suhartoyo merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang ilegal karena tidak memenuhi ketentuan hukum dan konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

“Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal,” tegas Rullyandi.


Ia merujuk pada Putusan PTUN Nomor 604 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024, yang mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo harus dibatalkan serta dicabut.

“Artinya putusan PTUN ini amarnya jelas, telah mengabulkan gugatan itu sebagian dan menyatakan SK pengangkatan Pak Suhartoyo dibatalkan dan diperintahkan untuk dicabut,” ujarnya.

Rullyandi menegaskan, jika terjadi kekosongan jabatan Ketua MK, mekanisme konstitusional sesuai UUD 1945 dan UU MK harus ditempuh, yakni pemilihan ketua dari dan oleh hakim konstitusi melalui rapat pleno, serta diikuti pengucapan sumpah jabatan.

“Ketua MK menurut UUD 1945 dipilih dari dan oleh para hakim MK dan diselenggarakan rapat pleno sesuai UU MK. Dan ketika dipilih, dia wajib mengucap sumpah jabatan di hadapan Mahkamah,” katanya.

Namun, berdasarkan penelusurannya di situs resmi MK, Rullyandi tidak menemukan adanya pengambilan sumpah jabatan Ketua MK sebagaimana dipersyaratkan.

“Saya menyelidiki di website-nya, kok tidak ada. SK Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan Pak Suhartoyo tanggal 30 Desember 2024 ternyata tidak ada pengambilan sumpah jabatan,” ungkapnya.

Ia membandingkan hal tersebut dengan pelantikan Bupati Kepulauan Talaud, Elly Lasut, yang baru dilantik setelah mengucapkan sumpah jabatan meski telah memenangkan sengketa pilkada di MK.

“Ketua MK tidak pernah disumpah, tetapi memimpin sidang. Ini tidak bisa dibenarkan,” katanya.

Rullyandi menilai telah terjadi pembiaran yang berpotensi memengaruhi legitimasi putusan-putusan MK.

“Kenapa? ada pembiaran kepada ketua MK illegal,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya