Berita

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana (kanan) didampingi pengacara Zainul Arifin. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Wagub Hellyana Tak Tahu Ijazahnya Palsu, Tak Pernah Bermasalah Sejak 2012

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 11:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana mengklaim tidak bersalah dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Klaim disampaikan pengacara Zainul Arifin usai menemani Hellyana menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam, 7 Januari 2025.

Hellyana diperiksa selama kurang lebih 10 jam sebagai tersangka dan dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik.


Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan sebagian besar pertanyaan penyidik hanya berkutat pada proses perkuliahan kliennya di Universitas Azzahra.

“Ada 25 pertanyaan. Mayoritas berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra,” kata Zainul kepada wartawan.

Zainul menegaskan kliennya sama sekali tidak mengetahui adanya persoalan pada ijazah yang dimilikinya. Ia meyakinkan Hellyana justru menjadi korban kesalahan administrasi internal kampus.

“Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu apakah ijazah itu asli atau tidak. Karena sejak menerima ijazah sekitar tahun 2012, tidak pernah ada persoalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jauh sebelum kasus mencuat ke publik, ijazah Sarjana Hukum milik Hellyana telah digunakan dalam berbagai agenda resmi tanpa pernah dipermasalahkan.

“Sudah digunakan di beberapa kesempatan. Saat Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian pada pencalonan legislatif DPRD Provinsi. Tidak pernah ada yang mempersoalkan. Jadi tidak ada unsur kepalsuan dan semua bukti surat sudah kami tunjukkan,” ujar Zainul.

Seperti diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Hellyana dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

KSP Bocorkan Poin Penting Taklimat Presiden Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:30

Pembangunan Huntara Ditarget Rampung Seluruhnya Sebelum Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:25

Rancangan Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:23

Safari Ramadan di Tujuh Provinsi, PTPN IV Bahagiakan Anak Yatim

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:01

Pengemis Musiman Eksploitasi Anak Kembali Marak Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:00

Ketua Bawaslu Ungkap Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:59

Bukan Teladan, Pimpinan DPD Kompak Belum Lapor LHKPN

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:44

Gibran Silaturahmi ke Habib Ali Kwitang Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:31

Guru Honorer Layak Dapat THR

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:22

Ramadan jadi Momentum Edukasi Penggunaan Air dengan Bijak

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:17

Selengkapnya