Berita

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana (kanan) didampingi pengacara Zainul Arifin. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Wagub Hellyana Tak Tahu Ijazahnya Palsu, Tak Pernah Bermasalah Sejak 2012

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 11:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana mengklaim tidak bersalah dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Klaim disampaikan pengacara Zainul Arifin usai menemani Hellyana menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam, 7 Januari 2025.

Hellyana diperiksa selama kurang lebih 10 jam sebagai tersangka dan dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik.


Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan sebagian besar pertanyaan penyidik hanya berkutat pada proses perkuliahan kliennya di Universitas Azzahra.

“Ada 25 pertanyaan. Mayoritas berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra,” kata Zainul kepada wartawan.

Zainul menegaskan kliennya sama sekali tidak mengetahui adanya persoalan pada ijazah yang dimilikinya. Ia meyakinkan Hellyana justru menjadi korban kesalahan administrasi internal kampus.

“Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu apakah ijazah itu asli atau tidak. Karena sejak menerima ijazah sekitar tahun 2012, tidak pernah ada persoalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jauh sebelum kasus mencuat ke publik, ijazah Sarjana Hukum milik Hellyana telah digunakan dalam berbagai agenda resmi tanpa pernah dipermasalahkan.

“Sudah digunakan di beberapa kesempatan. Saat Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian pada pencalonan legislatif DPRD Provinsi. Tidak pernah ada yang mempersoalkan. Jadi tidak ada unsur kepalsuan dan semua bukti surat sudah kami tunjukkan,” ujar Zainul.

Seperti diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Hellyana dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya