Berita

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana (kanan) didampingi pengacara Zainul Arifin. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Wagub Hellyana Tak Tahu Ijazahnya Palsu, Tak Pernah Bermasalah Sejak 2012

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 11:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana mengklaim tidak bersalah dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Klaim disampaikan pengacara Zainul Arifin usai menemani Hellyana menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam, 7 Januari 2025.

Hellyana diperiksa selama kurang lebih 10 jam sebagai tersangka dan dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik.


Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan sebagian besar pertanyaan penyidik hanya berkutat pada proses perkuliahan kliennya di Universitas Azzahra.

“Ada 25 pertanyaan. Mayoritas berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra,” kata Zainul kepada wartawan.

Zainul menegaskan kliennya sama sekali tidak mengetahui adanya persoalan pada ijazah yang dimilikinya. Ia meyakinkan Hellyana justru menjadi korban kesalahan administrasi internal kampus.

“Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu apakah ijazah itu asli atau tidak. Karena sejak menerima ijazah sekitar tahun 2012, tidak pernah ada persoalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jauh sebelum kasus mencuat ke publik, ijazah Sarjana Hukum milik Hellyana telah digunakan dalam berbagai agenda resmi tanpa pernah dipermasalahkan.

“Sudah digunakan di beberapa kesempatan. Saat Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian pada pencalonan legislatif DPRD Provinsi. Tidak pernah ada yang mempersoalkan. Jadi tidak ada unsur kepalsuan dan semua bukti surat sudah kami tunjukkan,” ujar Zainul.

Seperti diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Hellyana dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya