Berita

Kolase Ridwan Kamil-Aura Kasih. (Foto: berbagai sumber)

Hukum

KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Duit Diduga Hasil Korupsi Ridwan Kamil ke Aura Kasih

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 11:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran uang hasil korupsi yang diduga mengalir dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke sejumlah perempuan, termasuk artis Aura Kasih.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penelusuran aliran dana merupakan langkah lazim dalam pengungkapan tindak pidana korupsi, termasuk dengan memanfaatkan data transaksi keuangan PPATK.

"Dalam penelusuran aliran uang, pemanfaatan data transaksi keuangan dari PPATK tentu terbuka kemungkinan dilakukan," ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.


Budi menjelaskan, praktik penelusuran aliran uang tidak hanya dilakukan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di bank daerah yang sejauh ini diselidiki terkai Ridwan Kami, tetapi juga dalam berbagai perkara korupsi lainnya yang ditangani KPK.

"Sebagaimana perkara-perkara lain, PPATK terus mendukung proses hukum dugaan tindak pidana korupsi. Uang hasil kejahatan seringkali dialirkan ke pihak lain, termasuk untuk pembelian aset," pungkasnya.

Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 2 Desember 2025. KPK juga telah memeriksa selebgram Lisa Mariana sebagai saksi pada Jumat, 22 Agustus 2025, terkait aliran dana non-budgeter yang dikelola di korporasi sekretaris (korsek) bank di Jabar.

Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), satu unit sepeda motor Royal Enfield, serta satu unit mobil Mercedes Benz.

Tak hanya itu, KPK juga menggeledah 11 lokasi lainnya. Dari seluruh lokasi, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, catatan, deposito senilai Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan.

Pada Kamis, 13 Maret 2025, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025. Mereka adalah Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono (WH) selaku Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB, Ikin Asikin Dulmanan (ID) pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma (SGK) pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Dalam perkara ini, sepanjang 2021 hingga pertengahan 2023, Bank BJB merealisasikan belanja promosi sebesar Rp409 miliar melalui enam agensi yang ditunjuk tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Dari total anggaran tersebut, hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar sesuai dengan pekerjaan. Setelah dikurangi pajak, kerugian keuangan negara mencapai Rp222 miliar.

Uang hasil markup itu diduga digunakan sebagai dana non-budgeter Bank BJB berdasarkan kesepakatan antara Yuddy, Widi, dan para pemilik agensi.

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya