Berita

Tepi Barat (Foto: CNN)

Dunia

85 Negara Anggota PBB Kecam Upaya Israel Ubah Status Tanah Tepi Barat

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 14:54 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sebanyak 85 negara anggota PBB  serta dukungan organisasi internasional seperti Uni Eropa, Liga Negara-negara Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam ngecam langkah Israel yang dinilai berupaya mengubah status wilayah Tanah Tepi Barat. 

Belakangan ini, pemerintah Israel mengesahkan kebijakan pendaftaran tanah di Tepi Barat sebagai properti negara, langkah yang memicu kecaman luas karena dinilai berpotensi mengganggu stabilitas kawasan Timur Tengah.

Dalam pernyataan bersama pada Rabu, 18 Februari 2026, puluhan negara penandatangan menilai langkah Israel berpotensi menjadi aneksasi de facto terhadap wilayah Palestina. 


"Kami mengutuk keras keputusan dan tindakan sepihak Israel yang bertujuan untuk memperluas kehadiran ilegal Israel di Tepi Barat," bunyi pernyataan itu, seperti dikutip dari AFP. 

Negara-negara tersebut juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap resolusi internasional yang selama ini menjadi landasan penyelesaian konflik Israel-Palestina. 

"Keputusan-keputusan tersebut bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan harus segera dibatalkan," tegasnya. 

Mereka menolak keras upaya aneksasi dan memperingatkan bahwa perubahan sepihak terhadap wilayah pendudukan sejak tahun 1967 dapat merusak stabilitas kawasan.

“Dalam hal ini kami menggarisbawahi penolakan kami yang kuat terhadap segala bentuk aneksasi," bunyi pernyataan itu. 

Lebih lanjut, pernyataan itu mengingatkan bahwa langkah Israel dapat menggagalkan upaya diplomatik menuju perdamaian kawasan. 

"Tindakan tersebut melanggar hukum internasional, melemahkan upaya yang sedang berlangsung untuk perdamaian dan stabilitas di kawasan itu, bertentangan dengan Rencana Komprehensif, dan membahayakan prospek tercapainya kesepakatan perdamaian yang mengakhiri konflik," tambahnya.

Saat ini, lebih dari 500 ribu pemukim Israel tinggal di permukiman Tepi Barat yang dinilai ilegal menurut hukum internasional. 

Sementara sekitar tiga juta warga Palestina menetap di wilayah yang masih berada di bawah pendudukan sejak 1967.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

KSP Bocorkan Poin Penting Taklimat Presiden Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:30

Pembangunan Huntara Ditarget Rampung Seluruhnya Sebelum Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:25

Rancangan Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:23

Safari Ramadan di Tujuh Provinsi, PTPN IV Bahagiakan Anak Yatim

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:01

Pengemis Musiman Eksploitasi Anak Kembali Marak Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:00

Ketua Bawaslu Ungkap Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:59

Bukan Teladan, Pimpinan DPD Kompak Belum Lapor LHKPN

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:44

Gibran Silaturahmi ke Habib Ali Kwitang Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:31

Guru Honorer Layak Dapat THR

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:22

Ramadan jadi Momentum Edukasi Penggunaan Air dengan Bijak

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:17

Selengkapnya