Berita

Kolase Ridwan Kamil-Aura Kasih. (Foto: berbagai sumber)

Hukum

KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Duit Diduga Hasil Korupsi Ridwan Kamil ke Aura Kasih

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 11:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran uang hasil korupsi yang diduga mengalir dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke sejumlah perempuan, termasuk artis Aura Kasih.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penelusuran aliran dana merupakan langkah lazim dalam pengungkapan tindak pidana korupsi, termasuk dengan memanfaatkan data transaksi keuangan PPATK.

"Dalam penelusuran aliran uang, pemanfaatan data transaksi keuangan dari PPATK tentu terbuka kemungkinan dilakukan," ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.


Budi menjelaskan, praktik penelusuran aliran uang tidak hanya dilakukan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di bank daerah yang sejauh ini diselidiki terkai Ridwan Kami, tetapi juga dalam berbagai perkara korupsi lainnya yang ditangani KPK.

"Sebagaimana perkara-perkara lain, PPATK terus mendukung proses hukum dugaan tindak pidana korupsi. Uang hasil kejahatan seringkali dialirkan ke pihak lain, termasuk untuk pembelian aset," pungkasnya.

Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 2 Desember 2025. KPK juga telah memeriksa selebgram Lisa Mariana sebagai saksi pada Jumat, 22 Agustus 2025, terkait aliran dana non-budgeter yang dikelola di korporasi sekretaris (korsek) bank di Jabar.

Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), satu unit sepeda motor Royal Enfield, serta satu unit mobil Mercedes Benz.

Tak hanya itu, KPK juga menggeledah 11 lokasi lainnya. Dari seluruh lokasi, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, catatan, deposito senilai Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan.

Pada Kamis, 13 Maret 2025, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025. Mereka adalah Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono (WH) selaku Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB, Ikin Asikin Dulmanan (ID) pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma (SGK) pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Dalam perkara ini, sepanjang 2021 hingga pertengahan 2023, Bank BJB merealisasikan belanja promosi sebesar Rp409 miliar melalui enam agensi yang ditunjuk tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Dari total anggaran tersebut, hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar sesuai dengan pekerjaan. Setelah dikurangi pajak, kerugian keuangan negara mencapai Rp222 miliar.

Uang hasil markup itu diduga digunakan sebagai dana non-budgeter Bank BJB berdasarkan kesepakatan antara Yuddy, Widi, dan para pemilik agensi.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya