Berita

Ilustrasi

Politik

Pilkada Lewat DPRD Melemahkan Posisi Kepala Daerah

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 11:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD menuai kritik dari Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani.

Menurut Saiful, kelompok penolak pemilihan langsung kerap menggunakan sila keempat Pancasila sebagai dalih untuk membenarkan pemilihan presiden atau kepala daerah oleh DPR, MPR, atau DPRD. Padahal, tafsir tersebut tidak memiliki dasar normatif yang kuat.

“Kenapa harus dipertentangkan?” ujar Saiful lewat akun X miliknya, Kamis, 8 Januari 2026.


Ia menegaskan bahwa sila keempat sejatinya menunjukkan Indonesia menganut paham kerakyatan sebagai fondasi bernegara, sekaligus mengakui adanya kepemimpinan untuk rakyat.

Namun, lanjut Saiful, tidak ada satu pun poin dalam sila keempat yang menyatakan bahwa pemimpin harus dipilih oleh pemimpin lain atau oleh wakil rakyat. 

“Tidak ada poin eksplisit bahwa di antara pemimpin itu harus dipilih oleh pemimpin yang lain, tidak ada poin bahwa diantara pemimpin itu harus dipilih oleh pemimpin yang lain. Tidak ada poin presiden harus dipilih dpr/mpr, kepala daerah harus dipilih dprd. tidak ada,” tegasnya.

Ia menjelaskan, esensi sila keempat justru menekankan bahwa para pemimpin baik presiden, DPR, DPRD, maupun kepala daerah harus memimpin dengan hikmah, kebijaksanaan, dan musyawarah dalam mengambil keputusan publik. 

Prinsip musyawarah itu, kata Saiful, berlaku dalam proses menjalankan pemerintahan dan membuat kebijakan, bukan dalam menentukan mekanisme pemilihan presiden atau kepala daerah.

Dalam perspektif kerakyatan yang mendasar, Saiful menilai pemimpin yang kuat adalah pemimpin yang memperoleh mandat langsung dari rakyat. Model pemilihan langsung, menurutnya, justru sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, sebagaimana DPR dan DPRD yang juga dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

“Menginginkan presiden dipilih DPR/MPR dan menginginkan kepala daerah dipilih DPRD sama dengan menginginkan presiden dan kepala daerah menjadi pemimpin dan wakil rakyat yang lemah, yang tidak setara dengan DPR/MPR dan DPRD,” katanya.

Saiful menambahkan, skema tersebut akan menempatkan presiden dan kepala daerah dalam posisi tidak setara dengan lembaga perwakilan, sehingga bertentangan dengan konsep kedaulatan rakyat dan sistem presidensial yang dianut Indonesia.

“Ini jelas keliru dalam konsep kedaulatan rakyat dan dalam sistem presidensial yang kita anut,” pungkas Saiful.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya