Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 09:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memicu beragam respons, termasuk dari kalangan akademisi.

Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus penulis buku Pola dan Akar Korupsi, Prof. Dr. Etty Indriati, menilai polemik pengadaan Chromebook perlu dilihat secara utuh, terutama dalam konteks situasi darurat pandemi Covid-19 saat kebijakan itu diambil.

Menurut Prof. Etty, publik kerap mengabaikan fakta bahwa keputusan pengadaan Chromebook lahir pada masa krisis, ketika dunia pendidikan menghadapi tantangan besar akibat pembelajaran jarak jauh. Dalam kondisi tersebut, pengambilan keputusan cepat merupakan bagian dari hak prerogatif seorang menteri.


“Chromebook memungkinkan guru mengontrol kegiatan siswa secara real-time. Administrator juga memiliki kendali penuh, sehingga konten negatif seperti pornografi dan judi online bisa diblokir sejak awal. Ini keunggulan yang krusial untuk melindungi siswa," ujarnya, Senin, 5 Januari 2026.

Secara antropologis dan fungsional, Prof. Etty menilai pemilihan Chromebook justru relevan untuk pendidikan dasar dan menengah. Ia merujuk pada praktik serupa yang telah lama diterapkan di Amerika Serikat.

Meski demikian, Prof. Etty mengakui Chromebook memiliki keterbatasan. Perangkat ini membutuhkan koneksi internet yang stabil dan tidak dirancang untuk kebutuhan komputasi berat seperti pengeditan video atau gim.

"Kelemahannya memang butuh internet kuat dan tidak didesain untuk program berat seperti edit video atau gaming. Tapi untuk standar pendidikan dasar, ini sangat memadai," tambahnya.

Yang lebih dikhawatirkan Prof. Etty adalah dampak jangka panjang jika kebijakan yang sah secara administratif terus dipersoalkan secara hukum tanpa dasar pembuktian yang kuat. Menurutnya, kondisi ini berpotensi melumpuhkan keberanian pejabat publik dalam berinovasi.

“"Kalau kebijakan seperti ini dipermasalahkan tanpa dasar yang jelas, orang akan takut berinovasi. Bahayanya, tidak akan ada perubahan baik karena pejabat eksekutif dihantui ketakutan dalam mengambil keputusan," tegasnya.

Sebagai akademisi yang mendalami pola korupsi, Prof. Etty menekankan bahwa inti pembuktian tindak pidana korupsi terletak pada aliran dana atau follow the money.

Jika kebijakan publik yang diambil dalam situasi darurat terus ditarik ke ranah pidana tanpa pembuktian aliran dana yang jelas, maka kondisi tersebut rawan mengarah pada kriminalisasi, di mana keputusan administratif diperlakukan seolah-olah kejahatan, sehingga membuat para pejabat eksekutif enggan mengambil langkah strategis dan inovatif. 

“Bagi saya sederhana: jika tidak ada aliran dana ke Nadiem Makarim, maka tidak ada korupsi. Ini adalah kebijakan yang merupakan hak dan tanggung jawab Menteri. Jangan sampai energi bangsa habis untuk mempermasalahkan kebijakan yang sebenarnya tidak memberikan keuntungan pribadi bagi pengambil keputusan," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya