Berita

Ilustrasi palu hakim. (Foto: Detik)

Politik

Hakim Jangan Lagi Main Perkara Usai Tunjangan Naik

RABU, 07 JANUARI 2026 | 17:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyambut positif langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang menjadi dasar kenaikan tunjangan profesi hakim di seluruh lingkungan peradilan.

Dalam ketentuan tersebut, tunjangan terendah diberikan kepada hakim pratama pada pengadilan kelas II di peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara, dengan nilai mencapai Rp46,7 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan tertinggi yang diterima hakim mencapai Rp110,5 juta per bulan.

"Ini harus menjadi titik balik. Negara sudah memenuhi hak para hakim, kini saatnya para hakim memenuhi hak rakyat atas keadilan yang bersih dan jujur," ujar Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, Rabu, 7 Januari 2026.


Dia menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ini harus diikuti dengan peningkatan moralitas dan profesionalisme para hakim. Menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi para 'wakil Tuhan' untuk terlibat dalam praktik lancung atau main perkara setelah negara memberikan apresiasi pendapatan yang sangat layak. 

“Minimnya kesejahteraan selama ini seringkali menjadi dalih para makelar kasus untuk memengaruhi putusan hakim. Maka dengan adanya kenaikan kesejahteraan ini harusnya hal itu tidak terjadi lagi,” katanya. 

Hasbiallah menyoroti rentetan kasus memilukan yang menyeret oknum hakim hingga pejabat tinggi Mahkamah Agung dalam lingkaran korupsi dan mafia peradilan. Bahkan dua mantan sekretaris Mahkamah Agung terseret kasus dugaan mafia peradilan. 

"Kita tidak boleh menutup mata bahwa integritas peradilan kita sedang diuji dengan banyaknya hakim yang tertangkap tangan. Dengan kenaikan pendapatan yang signifikan ini, kita berharap lubang-lubang godaan tersebut tertutup rapat. Penegakan hukum harus berjalan lebih optimal dan tanpa intervensi materi," tutup Hasbiallah.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya