Berita

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama dalam konferensi pers penindakan rokok ilegal di Pekanbaru, pada Rabu, 7 Januari 2026. (Foto: Dok Bea Cukai)

Hukum

Rokok Ilegal Seharga Rp399 Miliar Disita

RABU, 07 JANUARI 2026 | 16:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar gudang penyimpanan rokok ilegal di Pekanbaru, Riau. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan sekitar 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang mendekati setengah triliun rupiah.

Penindakan dilakukan pada Selasa 6 Januari 2025 sekitar pukul 14.25 WIB oleh tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama mengatakan, operasi ini merupakan hasil pengawasan dan analisis intelijen yang berjalan lebih dari empat bulan, dan diperkuat dari informasi masyarakat dan koordinasi lintas instansi.


“Penindakan rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” kata Djaka dalam keterangannya, Rabu 7 Januari 2026.

Dari lokasi, petugas menyita sekitar 16 ribu karton rokok berbagai merek dengan total estimasi 160 juta batang. Nilai barang sementara diperkirakan mencapai Rp399,2 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai ditaksir sekitar Rp213,76 miliar.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan.

Rokok ilegal tersebut diduga merupakan produk impor ilegal yang masuk melalui wilayah Pesisir Timur Sumatera. Barang kemudian ditimbun di Pekanbaru untuk selanjutnya diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

Sepanjang 2025, Bea Cukai tercatat telah melakukan 31.354 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp9,8 triliun. Nilai tersebut naik 2,1 persen secara tahunan dibandingkan 2024, atau meningkat hampir Rp210 miliar secara nominal.

Tidak hanya penindakan, Bea Cukai juga tercatat melakukan 266 kasus penyidikan serta pengenaan denda ultimum remedium sebesar Rp211,62 miliar terhadap 2.241 perkara.

Khusus penindakan barang kena cukai ilegal, secara nasional Bea Cukai melakukan 20.102 penindakan sepanjang 2025, dengan jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 1,4 miliar batang. Angka tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya