Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Publika

Pilkada oleh DPRD dan Memperkuat Demokrasi Pancasila

RABU, 07 JANUARI 2026 | 13:42 WIB

WACANA mengenai kemungkinan penerapan kembali pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung melalui DPRD selalu memantik perdebatan publik. Tidak sedikit yang serta-merta memaknainya sebagai kemunduran demokrasi. 

Namun, dalam perspektif yang lebih jernih dan konstitusional, gagasan pilkada tidak langsung justru layak dibaca sebagai ikhtiar evaluatif atas praktik demokrasi lokal yang selama ini menyisakan berbagai persoalan struktural.

Secara normatif, UUD 1945 tidak mengunci mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”. Formulasi ini memberikan ruang tafsir yang luas, sekaligus menegaskan bahwa demokrasi tidak tunggal dalam bentuk proseduralnya.


Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah bukan bagian dari rezim pemilu nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Konsekuensinya, penentuan model pilkada merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Sehingga, pilkada tidak langsung oleh DPRD tetap berada dalam koridor konstitusional. Apalagi, dalam konteks demokrasi Pancasila, mekanisme pilkada tidak langsung justru memiliki akar filosofis yang kuat. Demokrasi Indonesia sejak awal tidak dirancang sebagai demokrasi liberal yang bertumpu semata pada kompetisi elektoral langsung.

Sila Keempat Pancasila menegaskan prinsip “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, sebuah konsepsi yang menempatkan perwakilan rakyat sebagai instrumen utama pengambilan keputusan politik.

Proklamator Indonesia, Soekarno dalam pidato 1 Juni 1945 secara tegas mengkritik demokrasi Barat yang mengandalkan dominasi suara terbanyak tanpa kedalaman musyawarah. Sementara Mohammad Hatta (1960) dalam Demokrasi Kita menekankan bahwa demokrasi Indonesia harus berwatak kekeluargaan, rasional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat secara substantif. 

Maka, kerangka inilah DPRD sebagai lembaga perwakilan daerah memperoleh legitimasi demokratis untuk menjalankan fungsi seleksi kepemimpinan daerah. Dari sudut pandang teori politik modern, pilkada tidak langsung juga tidak dapat serta-merta dicap anti demokrasi. 

Joseph Schumpeter (1942) dalam Capitalism, Socialism and Democracy  memaknai demokrasi sebagai suatu metode institusional untuk menghasilkan kepemimpinan melalui kompetisi elit yang memperoleh mandat rakyat. Artinya, demokrasi tidak identik dengan keterlibatan langsung rakyat dalam setiap proses pemilihan, melainkan pada adanya legitimasi, kompetisi, dan akuntabilitas.

Robert A. Dahl (1971) dalam Polyarchy: Participation and Opposition, juga menegaskan bahwa dalam masyarakat modern yang kompleks, demokrasi perwakilan merupakan keniscayaan. Selama proses politik membuka ruang kompetisi yang adil dan memungkinkan kontrol publik terhadap penguasa, prinsip demokrasi tetap terjaga.

Selain landasan filosofis dan teoretis, pertimbangan efisiensi tata kelola pemerintahan menjadi argumen penting dalam diskursus ini. Praktik pilkada langsung selama lebih dari dua dekade menunjukkan biaya politik yang sangat tinggi, baik bagi kandidat maupun negara. Anggaran pilkada yang besar, maraknya politik uang, serta konflik sosial di tingkat lokal menjadi persoalan berulang yang tidak bisa diabaikan.

Lebih jauh, biaya politik yang mahal kerap berimplikasi pada rendahnya kualitas kepemimpinan daerah. Tidak sedikit kepala daerah terjerat korupsi akibat tekanan untuk mengembalikan ongkos politik. 

Pada konteks ini, pilkada tidak langsung melalui DPRD dapat menjadi instrumen untuk menekan biaya politik sekaligus meningkatkan efisiensi fiskal, sehingga anggaran publik dapat dialihkan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat.

Tentu saja, kekhawatiran terhadap potensi transaksi politik di DPRD merupakan catatan penting. Namun persoalan tersebut sejatinya bukan terletak pada mekanisme pemilihannya, melainkan pada integritas dan desain kelembagaan. 

Sehingga, ke depan jika sistem Pilkada tidak langsung oleh DPRD ini berjalan, diperlukan transparansi proses pemilihan, uji kelayakan dan kepatutan yang terbuka, partisipasi publik dalam pengawasan, serta penegakan hukum yang tegas merupakan prasyarat mutlak agar pilkada tidak langsung berjalan demokratis dan berkeadilan.

Kita berharap, perdebatan mengenai pilkada tidak langsung semestinya tidak ditempatkan dalam dikotomi maju atau mundurnya demokrasi. Yang lebih esensial ialah bagaimana demokrasi itu dapat menghadirkan pemerintahan daerah yang efektif, bersih, dan berpihak pada kepentingan rakyat. 

Sehingga, dalam kerangka demokrasi Pancasila, evaluasi terhadap mekanisme pilkada merupakan bagian dari kedewasaan berdemokrasi, bukan sebaliknya dimana kita justru mengingkari hakikat demokrasi Pancasila itu sendiri.

Haris Pertama
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya