Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Pemerintah Perketat Sabuk Pengaman APBD 2026, Ini Aturannya

RABU, 07 JANUARI 2026 | 07:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi memperketat ruang gerak fiskal di tingkat daerah untuk tahun anggaran 2026. 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan standar baru yang lebih ramping dan seragam bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Aturan teranyar ini menggantikan PMK 83/2023 dengan membawa perubahan haluan yang cukup signifikan, terutama pada aspek pengendalian defisit dan utang.


Perubahan yang paling mencolok terlihat pada ambang batas kumulatif defisit APBD secara nasional. Jika pada aturan sebelumnya pemerintah memberikan kelonggaran hingga 0,24 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB), kini dalam Pasal 2 PMK 101/2025, angka tersebut dipangkas tajam menjadi hanya 0,11 persen dari proyeksi PDB dalam APBN 2026.

Langkah efisiensi ini juga diikuti dengan kebijakan penyeragaman. Berbeda dengan regulasi lama yang membagi batas defisit berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah - dengan rentang antara 4,25 persen untuk kategori sangat rendah hingga 4,56 persen untuk kategori sangat tinggi -  kini pemerintah mematok angka tunggal. Seluruh daerah kini diwajibkan mengikuti batas maksimal defisit yang seragam sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah masing-masing.

Sejalan dengan pengetatan defisit, plafon pembiayaan utang daerah juga mengalami penyesuaian serupa, yakni turun dari 0,24 persen menjadi 0,11 persen dari proyeksi PDB. 

Dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 101/2025, ditegaskan bahwa: “Pembiayaan utang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembiayaan utang daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.”

Kebijakan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai APBD. Pemerintah daerah tidak diperkenankan melampaui ambang batas ini secara sepihak.

Apabila terdapat kondisi mendesak yang mengharuskan daerah melampaui batas maksimal tersebut, Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan resmi kepada Menteri Keuangan. Izin ini harus dikantongi sebelum Raperda APBD memasuki tahap evaluasi oleh Kemendagri atau tingkat Provinsi.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Kapolri: Hadapi Persoalan Bangsa Butuh Soliditas

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:58

Ekonomi RI Diguncang Triple Shock, APBN Makin Babak Belur

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:47

Perang Timur Tengah, Siapa yang Diuntungkan?

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:21

Haris Azhar Anggap Broken Penanganan Kasus Lee Kah Hin

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:56

Arahan Google Maps, Mobil Terjun Timpa Rumah Warga

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:51

Safari Ramadan Romo Budi: Dari Sumba ke Bali, Bukber Lintas Agama Bikin Hangat

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:39

Tewasnya Ermanto Usman Murni Kasus Pencurian

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:38

KPK Agendakan Periksa Yaqut hingga Rencana Penahanan

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:27

MQ Iswara Dukung Bahlil Dorong Beasiswa LPDP untuk Santri

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Kaget Pertamina Punya 200 Anak Perusahaan, Soroti Kejanggalan Audit

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:10

Selengkapnya