Berita

Kolase Pandji Pragiwaksono dan Mahfud MD. (Foto: Kapanlagi.com dan YouTube Mahfud MD Official)

Hukum

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

RABU, 07 JANUARI 2026 | 05:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mens Rea Pandji Pragiwaksono menuai sorotan tajam usai candaannya dalam stand up comedy yang bahkan menjadi terpopuler dalam platform Netflix itu menyinggung beberapa tokoh politik.

Mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Syahroni hingga Raffi Ahmad disindir Pandji dalam acara berdurasi lebih dari dua jam tersebut. Tidak ketinggalan, kinerja kepolisian juga menjadi sorotan komika kelahiran 18 Juni 1979 ini.

Bahkan candaan Pandji disebut-sebut mengandung unsur pidana terkait pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.


Namun, menurut pakar hukum tata negara Mahfud MD, pernyataan Pandji tergolong aman dan tidak bisa dikenakan hukum sesuai KUHP baru

“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari), dia mengatakan bulan Desember,” kata Mahfud dikutip dalam kanal YouTube pribadinya, Rabu, 7 Januari 2026.

“Tidak akan dihukum Mas Panji, tenang, nanti saya yang bela,” tambahnya menegaskan.

Terkait adanya pasal-pasal dalam KUHP baru yang mengancam kebebasan berekspresi, mantan Menko Polhukam ini setuju agar dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Memang ke depannya itu, makanya saya setuju di bawah ke judicial review, iya dibawa aja,” tandasnya.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya