Berita

Persidangan perkara sengketa lahan eks bioskop Cineplex di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, 6 Januari 2026. (Foto: RMOLSumsel/Handout)

Nusantara

Sidang Sengketa Lahan Bekas Cineplex Memanas di PN Palembang

RABU, 07 JANUARI 2026 | 05:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan eks bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, 6 Januari 2026. Perkara ini terdaftar dengan nomor 242/Pdt.G/2025/PN Plg.

Dalam perkara ini, ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling kembali menempuh upaya hukum perlawanan dengan mengajukan gugatan PMH melalui kuasa hukumnya terhadap pihak tergugat.

Sidang yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Samuel Ginting, SH, MH kali ini beragenda pemeriksaan saksi, di mana pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi fakta, yakni Raden Dimyati dan Ahmad Faisal.


Usai persidangan, kuasa hukum ahli waris Raden Nangling, Hambali Mangku Winata menjelaskan bahwa saksi Raden Dimyati dihadirkan untuk menerangkan silsilah keluarga.

“Raden Dimyati merupakan kerabat yang menjelaskan silsilah keturunan Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling hingga ke zuriatnya,” jelas Hambali dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu, 7 Januari 2026.

Hambali juga menegaskan bahwa pihak yang disebut sebagai ahli waris lain dalam perkara ini, yakni Rosmeri dan kawan-kawan, disebut bukan merupakan keturunan dari Raden Hamzah Fansyuri.

Sementara itu, saksi Ahmad Faisal dihadirkan dengan kapasitas sebagai pihak yang mengetahui kondisi dan perkembangan objek sengketa.

“Saksi Faisal merupakan rekan sekaligus mantan tim sukses Raden Helmi Fansyuri saat Pilwako Palembang melalui jalur independen. Ia menjelaskan perkembangan terbaru terkait objek sengketa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman,” ujar Hambali.

Menurutnya, Ahmad Faisal juga mengetahui proses sanggahan kepada Wali Kota Palembang serta ikut dalam proses konstatering (pemeriksaan setempat) yang dilakukan pada tahun 2024.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat PT Musi Lestari Indo Makmur, Bayu Prasetya, mempertanyakan keterangan kedua saksi, khususnya terkait ada tidaknya keturunan lain dari Raden Hamzah Fansyuri.

Bayu juga mempertanyakan keabsahan klaim kepemilikan lahan eks Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman yang diajukan pihak penggugat.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 15 Januari 2026 dengan agenda menghadirkan dua orang saksi tambahan, masing-masing saksi perdata dan saksi sejarah dari pihak penggugat.

Sebelumnya dalam gugatan, pihak ahli waris Raden Nangling meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Akta Jual Beli Nomor 829/2010 dan Nomor 831/2010 yang dibuat pada 11 Agustus 2010 oleh notaris Henywati Ridwan, yang mencatat transaksi antara tergugat dengan PT Pakuwon Sakti.

Hambali menilai kedua akta tersebut batal demi hukum karena dibuat atas objek tanah yang masih berstatus sengketa.

Selain itu, penggugat juga menuntut agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351/Kelurahan 24 Ilir Tahun 2000 seluas 6.415 meter persegi dan SHGB Nomor 339/Kelurahan 24 Ilir Tahun 1999 seluas 4.435 meter persegi, yang terakhir tercatat atas nama PT Permata Sentra Propertindo, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tak hanya itu, ahli waris Raden Nangling melalui kuasa hukumnya juga menuntut ganti rugi sebesar Rp10 miliar kepada pihak tergugat, yang meliputi kerugian materil dan immateril akibat penguasaan lahan yang dinilai melanggar hukum.


Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya