Berita

Ilustrasi. (Foto: DFW Indonesia)

Bisnis

Survei DFW Indonesia:

Implementasi KDKMP Masih Didominasi Administrasi dan Kepatuhan Fiskal

RABU, 07 JANUARI 2026 | 02:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan agenda prioritas nasional dalam kerangka ekonomi kerakyatan sesuai Asta Cita Prabowo-Gibran melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. 

Terkait itu, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia melakukan survei terhadap 146 responden pengurus KDKMP yang tersebar di 19 provinsi menunjukkan implementasi masih didominasi pendekatan administratif dan kepatuhan fiskal. 

Sekitar 52 persen responden menyatakan koperasi didirikan setelah terbitnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025. Meski mayoritas responden sebesar 45,7 persen menyatakan proses pendirian hingga terbitnya Akta Badan Hukum memakan waktu lebih dari satu bulan, survei menemukan sekitar 6,5 persen dibentuk dalam waktu kurang dari satu minggu hingga proses akta selesai. 


Hal tersebut menunjukkan bahwa KDKMP dibentuk sebagai prasyarat untuk mengamankan pencairan dana desa tahap II.

“Akibatnya, di sejumlah daerah, proses pembentukan koperasi mulai dari penunjukan ketua hingga anggota dilakukan secara tergesa-gesa. Bahkan, hanya dalam waktu kurang dari satu minggu. Pendirian koperasi digunakan untuk secara cepat memastikan aliran fiskal tetap berjalan,” terang  Human Rights Manager DFW Indonesia, Luthfian Haekal dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 6 Januari 2026.

Lanjut dia, dari segi tata kelola internal kelembagaan, survei tersebut mencatat 42,3 persen responden menyatakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi, bukan sebagai rujukan operasional dan mekanisme pengambilan keputusan organisasi. 

Bahkan, 30,9 persen responden mengaku koperasi tempat mereka terlibat tidak memiliki AD/ART sama sekali. Kondisi tersebut, lanjut Haekal, menciptakan institutional isomorphism: kondisi dimana lembaga menyerupai koperasi secara formal, tetapi tidak menjalankan fungsinya sebagai koperasi.

Haekal juga menyorot tentang perencanaan usaha yang diproyeksikan oleh KDKMP. Melalui survei tersebut, meski 92 persen responden mengakui telah memiliki rencana usaha, namun sekitar 56 persen belum memiliki mitra pemasaran. 

Menurutnya, hal tersebut menimbulkan planning fallacy institusional, karena rencana usaha yang disusun untuk memenuhi desain program tidak ditopang oleh kesiapan pasar dan jejaring usaha ekonomi sekitar. Dalam konteks integrasi KNMP-KDKMP, kondisi tersebut berisiko membuat fasilitas kampung nelayan beroperasi di bawah koperasi yang belum memiliki basis usaha yang solid.

“Dari segi kapasitas sumber daya manusia, meski mayoritas responden sebesar 43 persen menyatakan mereka bergabung dengan koperasi karena dorongan untuk mengembangkan desa, namun terdapat gap kemampuan teknis pengelolaan koperasi,” jelas Haekal.

Menurut survei tersebut, sebanyak 66 persen responden belum pernah mendapatkan pelatihan dari pemerintah. Di antara pengurus yang pernah mengikuti pelatihan, sekitar 62,8 persen belum menerima pelatihan teknis manajemen koperasi dan keuangan.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya