Berita

Ilustrasi. (Foto: DFW Indonesia)

Bisnis

Survei DFW Indonesia:

Implementasi KDKMP Masih Didominasi Administrasi dan Kepatuhan Fiskal

RABU, 07 JANUARI 2026 | 02:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan agenda prioritas nasional dalam kerangka ekonomi kerakyatan sesuai Asta Cita Prabowo-Gibran melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. 

Terkait itu, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia melakukan survei terhadap 146 responden pengurus KDKMP yang tersebar di 19 provinsi menunjukkan implementasi masih didominasi pendekatan administratif dan kepatuhan fiskal. 

Sekitar 52 persen responden menyatakan koperasi didirikan setelah terbitnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025. Meski mayoritas responden sebesar 45,7 persen menyatakan proses pendirian hingga terbitnya Akta Badan Hukum memakan waktu lebih dari satu bulan, survei menemukan sekitar 6,5 persen dibentuk dalam waktu kurang dari satu minggu hingga proses akta selesai. 


Hal tersebut menunjukkan bahwa KDKMP dibentuk sebagai prasyarat untuk mengamankan pencairan dana desa tahap II.

“Akibatnya, di sejumlah daerah, proses pembentukan koperasi mulai dari penunjukan ketua hingga anggota dilakukan secara tergesa-gesa. Bahkan, hanya dalam waktu kurang dari satu minggu. Pendirian koperasi digunakan untuk secara cepat memastikan aliran fiskal tetap berjalan,” terang  Human Rights Manager DFW Indonesia, Luthfian Haekal dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 6 Januari 2026.

Lanjut dia, dari segi tata kelola internal kelembagaan, survei tersebut mencatat 42,3 persen responden menyatakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi, bukan sebagai rujukan operasional dan mekanisme pengambilan keputusan organisasi. 

Bahkan, 30,9 persen responden mengaku koperasi tempat mereka terlibat tidak memiliki AD/ART sama sekali. Kondisi tersebut, lanjut Haekal, menciptakan institutional isomorphism: kondisi dimana lembaga menyerupai koperasi secara formal, tetapi tidak menjalankan fungsinya sebagai koperasi.

Haekal juga menyorot tentang perencanaan usaha yang diproyeksikan oleh KDKMP. Melalui survei tersebut, meski 92 persen responden mengakui telah memiliki rencana usaha, namun sekitar 56 persen belum memiliki mitra pemasaran. 

Menurutnya, hal tersebut menimbulkan planning fallacy institusional, karena rencana usaha yang disusun untuk memenuhi desain program tidak ditopang oleh kesiapan pasar dan jejaring usaha ekonomi sekitar. Dalam konteks integrasi KNMP-KDKMP, kondisi tersebut berisiko membuat fasilitas kampung nelayan beroperasi di bawah koperasi yang belum memiliki basis usaha yang solid.

“Dari segi kapasitas sumber daya manusia, meski mayoritas responden sebesar 43 persen menyatakan mereka bergabung dengan koperasi karena dorongan untuk mengembangkan desa, namun terdapat gap kemampuan teknis pengelolaan koperasi,” jelas Haekal.

Menurut survei tersebut, sebanyak 66 persen responden belum pernah mendapatkan pelatihan dari pemerintah. Di antara pengurus yang pernah mengikuti pelatihan, sekitar 62,8 persen belum menerima pelatihan teknis manajemen koperasi dan keuangan.


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya