Berita

Ekonom muda Dipo Satria Ramli. (Foto: Tangkapan Layar YouTube)

Politik

Dipo Satria Ramli Ingatkan Purbaya Masalah Lebih Besar dari Restitusi Tambang Rp25 Triliun

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 22:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ekonom muda Dipo Satria Ramli menilai tepat sorotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap praktik restitusi pajak perusahaan tambang. Dipo menilai langkah Purbaya membuka tabir persoalan besar yang selama ini luput dari perhatian publik dan berpotensi merugikan negara dalam skala masif.

"Menurut saya bagus sekali Pak Purbaya menyentil isu ini. Jadi dia komplain kok ada restitusi pajak ke pengusaha tambang, totalnya mungkin sekitar Rp25 triliun di 2025, dan kebetulan (APBN) kita sedang bermasalah. Jadi dia benar-benar memantau setiap celah (pendapatan) yang bisa diperbaiki," kata dia dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Selasa, 6 Januari 2026.

Menurut Dipo, nilai restitusi pajak sektor tambang bukanlah angka kecil, terlebih di tengah kondisi fiskal negara yang tengah menghadapi tekanan defisit anggaran. Karena itu wajar jika Kementerian Keuangan bersikap sangat teliti dan kritis terhadap setiap celah kebocoran penerimaan negara.


"Tapi (restitusi) Rp25 triliun menurut saya hanya sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya. Ada yang lebih besar," ujar Dipo, kandidat doktor ekonomi Universitas Indonesia.

Dipo menjelaskan akar persoalan restitusi pajak tambang bermula dari perubahan status batu bara dalam rezim pajak setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Sebelum 2020, batu bara termasuk barang non barang kena pajak (BKP). Namun setelah direvisi menjadi BKP, perusahaan tambang berhak mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Skema tersebut membuka ruang permainan. PPN masukan dari pembelian solar, alat berat, dan kebutuhan operasional lainnya kerap lebih besar dibanding PPN keluaran dari penjualan batu bara.

"PPN masukan ini bisa saja berasal dari transaksi antarkelompok usaha atau perusahaan afiliasi. Di situlah modusnya," ungkap Dipo.

Ia menilai kondisi tersebut menciptakan persoalan besar. Di satu sisi, perusahaan tambang membayar royalti, PPh, dan PPN, namun pada akhirnya negara justru menyetor kembali dana triliunan rupiah melalui restitusi.

Padahal, lanjut Dipo, Indonesia dalam beberapa tahun terakhir justru menjadi pengekspor batu bara terbesar di dunia, melampaui Australia, Rusia, dan Amerika Serikat. Meski kualitas batu bara Indonesia relatif lebih rendah, volume ekspor yang sangat besar seharusnya memberi keuntungan maksimal bagi negara.

"Seolah-olah negara mensubsidi orang-orang yang sudah sangat kaya," tegasnya.

Lebih jauh, Dipo menilai persoalan utama justru terletak pada desain Omnibus Law dan Undang-Undang Minerba yang menjadi “daging” dari UU Cipta Kerja. Ia menyoroti perpanjangan izin sejumlah perusahaan tambang besar yang kontraknya seharusnya berakhir pada periode 2020?"2025, namun justru diperpanjang secara kilat.

Bahkan, Dipo menyinggung satu perusahaan tambang yang izinnya habis pada 1 November 2020 dan langsung diperpanjang sehari setelah UU Cipta Kerja disahkan pada 2 November 2020.

“Menurut saya Indonesia sangat rugi. Jadi Pak Purbaya jangan hanya fokus di restitusi pajak tetapi lebih baik Undang Undang Cipta Kerja dibatalkan saja. Kenapa? Karena masih ada kontrak karya generasi selanjutnya. Diperpanjang lagi diperpanjang lagi. Sebelum diperpanjang kita harus koreksi saat ini," tukasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya