Berita

Ekonom muda Dipo Satria Ramli. (Foto: Tangkapan Layar YouTube)

Politik

Dipo Satria Ramli Ingatkan Purbaya Masalah Lebih Besar dari Restitusi Tambang Rp25 Triliun

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 22:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ekonom muda Dipo Satria Ramli menilai tepat sorotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap praktik restitusi pajak perusahaan tambang. Dipo menilai langkah Purbaya membuka tabir persoalan besar yang selama ini luput dari perhatian publik dan berpotensi merugikan negara dalam skala masif.

"Menurut saya bagus sekali Pak Purbaya menyentil isu ini. Jadi dia komplain kok ada restitusi pajak ke pengusaha tambang, totalnya mungkin sekitar Rp25 triliun di 2025, dan kebetulan (APBN) kita sedang bermasalah. Jadi dia benar-benar memantau setiap celah (pendapatan) yang bisa diperbaiki," kata dia dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Selasa, 6 Januari 2026.

Menurut Dipo, nilai restitusi pajak sektor tambang bukanlah angka kecil, terlebih di tengah kondisi fiskal negara yang tengah menghadapi tekanan defisit anggaran. Karena itu wajar jika Kementerian Keuangan bersikap sangat teliti dan kritis terhadap setiap celah kebocoran penerimaan negara.


"Tapi (restitusi) Rp25 triliun menurut saya hanya sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya. Ada yang lebih besar," ujar Dipo, kandidat doktor ekonomi Universitas Indonesia.

Dipo menjelaskan akar persoalan restitusi pajak tambang bermula dari perubahan status batu bara dalam rezim pajak setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Sebelum 2020, batu bara termasuk barang non barang kena pajak (BKP). Namun setelah direvisi menjadi BKP, perusahaan tambang berhak mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Skema tersebut membuka ruang permainan. PPN masukan dari pembelian solar, alat berat, dan kebutuhan operasional lainnya kerap lebih besar dibanding PPN keluaran dari penjualan batu bara.

"PPN masukan ini bisa saja berasal dari transaksi antarkelompok usaha atau perusahaan afiliasi. Di situlah modusnya," ungkap Dipo.

Ia menilai kondisi tersebut menciptakan persoalan besar. Di satu sisi, perusahaan tambang membayar royalti, PPh, dan PPN, namun pada akhirnya negara justru menyetor kembali dana triliunan rupiah melalui restitusi.

Padahal, lanjut Dipo, Indonesia dalam beberapa tahun terakhir justru menjadi pengekspor batu bara terbesar di dunia, melampaui Australia, Rusia, dan Amerika Serikat. Meski kualitas batu bara Indonesia relatif lebih rendah, volume ekspor yang sangat besar seharusnya memberi keuntungan maksimal bagi negara.

"Seolah-olah negara mensubsidi orang-orang yang sudah sangat kaya," tegasnya.

Lebih jauh, Dipo menilai persoalan utama justru terletak pada desain Omnibus Law dan Undang-Undang Minerba yang menjadi “daging” dari UU Cipta Kerja. Ia menyoroti perpanjangan izin sejumlah perusahaan tambang besar yang kontraknya seharusnya berakhir pada periode 2020?"2025, namun justru diperpanjang secara kilat.

Bahkan, Dipo menyinggung satu perusahaan tambang yang izinnya habis pada 1 November 2020 dan langsung diperpanjang sehari setelah UU Cipta Kerja disahkan pada 2 November 2020.

“Menurut saya Indonesia sangat rugi. Jadi Pak Purbaya jangan hanya fokus di restitusi pajak tetapi lebih baik Undang Undang Cipta Kerja dibatalkan saja. Kenapa? Karena masih ada kontrak karya generasi selanjutnya. Diperpanjang lagi diperpanjang lagi. Sebelum diperpanjang kita harus koreksi saat ini," tukasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya