Berita

Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron. (Foto: AFP)

Dunia

Ibu Negara Prancis Menang Gugatan Cyber Bullying

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 19:09 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pengadilan Paris menjatuhkan vonis bersalah kepada 10 orang pelaku cyberbullying terhadap Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron, dalam kasus penyebaran hoaks dan fitnah.

Putusan pada Senin, 5 Januari 2026 menegaskan bahwa tudingan yang menyebut Brigitte Macron terlahir sebagai laki-laki merupakan klaim palsu.

Kasus ini bermula dari maraknya teori konspirasi sejak Emmanuel Macron terpilih sebagai Presiden Prancis pada 2017.


Teori itu menuduh Brigitte Macron sebagai transpuan dan mengaitkannya dengan nama Jean-Michel Trogneux, yang sejatinya adalah saudara laki-laki Emmanuel.

Hujatan merembet ke ranah identitas gender, seksualitas, hingga perbedaan usia antara Brigitte dan Emmanuel.

Kasus ini mendapati sepuluh terdakwa. Satu dijatuhi hukuman penjara enam bulan karena mangkir dari persidangan, sementara delapan lainnya menerima hukuman penjara percobaan. 

Seorang terdakwa berstatus guru menjadi satu-satunya yang tidak dijatuhi hukuman penjara setelah menyampaikan permintaan maaf di persidangan.

Selain hukuman pidana, pengadilan juga memerintahkan terdakwa menjalani penangguhan akses media sosial selama enam bulan serta mengikuti pelatihan kesadaran tentang cyberbullying.

"Hal terpenting adalah kursus pencegahan dan penangguhan beberapa akun pelaku," kata Jean Ennochi, pengacara Brigitte Macron, dikutip dari BBC, 6 Januari 2026.

Kesepuluh terpidana secara bersama-sama diwajibkan membayar ganti rugi moral sebesar 10.000 euro kepada Brigitte Macron.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya