Berita

Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron. (Foto: AFP)

Dunia

Ibu Negara Prancis Menang Gugatan Cyber Bullying

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 19:09 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pengadilan Paris menjatuhkan vonis bersalah kepada 10 orang pelaku cyberbullying terhadap Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron, dalam kasus penyebaran hoaks dan fitnah.

Putusan pada Senin, 5 Januari 2026 menegaskan bahwa tudingan yang menyebut Brigitte Macron terlahir sebagai laki-laki merupakan klaim palsu.

Kasus ini bermula dari maraknya teori konspirasi sejak Emmanuel Macron terpilih sebagai Presiden Prancis pada 2017.


Teori itu menuduh Brigitte Macron sebagai transpuan dan mengaitkannya dengan nama Jean-Michel Trogneux, yang sejatinya adalah saudara laki-laki Emmanuel.

Hujatan merembet ke ranah identitas gender, seksualitas, hingga perbedaan usia antara Brigitte dan Emmanuel.

Kasus ini mendapati sepuluh terdakwa. Satu dijatuhi hukuman penjara enam bulan karena mangkir dari persidangan, sementara delapan lainnya menerima hukuman penjara percobaan. 

Seorang terdakwa berstatus guru menjadi satu-satunya yang tidak dijatuhi hukuman penjara setelah menyampaikan permintaan maaf di persidangan.

Selain hukuman pidana, pengadilan juga memerintahkan terdakwa menjalani penangguhan akses media sosial selama enam bulan serta mengikuti pelatihan kesadaran tentang cyberbullying.

"Hal terpenting adalah kursus pencegahan dan penangguhan beberapa akun pelaku," kata Jean Ennochi, pengacara Brigitte Macron, dikutip dari BBC, 6 Januari 2026.

Kesepuluh terpidana secara bersama-sama diwajibkan membayar ganti rugi moral sebesar 10.000 euro kepada Brigitte Macron.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya