Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Ini Penjelasan DPR soal Pasal Perzinaan di KUHP Baru

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 18:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR menjelaskan pengaturan tindak pidana perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Pasal 411.

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menegaskan bahwa ketentuan tersebut pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pengaturan perzinaan dalam Pasal 284 KUHP lama. Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan.

“Berarti penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan,” ujar Habiburrokhman kepada wartawan, Selasa 6 Januari 2026.


Dengan mekanisme delik aduan tersebut, kata Habiburrokhman, negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara, melainkan hanya bertindak apabila ada laporan dari pihak terkait.

Ia berharap masyarakat tidak salah memahami ketentuan tersebut dan melihat KUHP baru sebagai upaya menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan hak privat warga negara.

“Negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya