Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Ini Penjelasan DPR soal Pasal Perzinaan di KUHP Baru

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 18:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR menjelaskan pengaturan tindak pidana perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Pasal 411.

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menegaskan bahwa ketentuan tersebut pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pengaturan perzinaan dalam Pasal 284 KUHP lama. Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan.

“Berarti penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan,” ujar Habiburrokhman kepada wartawan, Selasa 6 Januari 2026.


Dengan mekanisme delik aduan tersebut, kata Habiburrokhman, negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara, melainkan hanya bertindak apabila ada laporan dari pihak terkait.

Ia berharap masyarakat tidak salah memahami ketentuan tersebut dan melihat KUHP baru sebagai upaya menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan hak privat warga negara.

“Negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya