Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Ini Penjelasan DPR soal Pasal Perzinaan di KUHP Baru

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 18:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR menjelaskan pengaturan tindak pidana perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Pasal 411.

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menegaskan bahwa ketentuan tersebut pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pengaturan perzinaan dalam Pasal 284 KUHP lama. Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan.

“Berarti penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan,” ujar Habiburrokhman kepada wartawan, Selasa 6 Januari 2026.


Dengan mekanisme delik aduan tersebut, kata Habiburrokhman, negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara, melainkan hanya bertindak apabila ada laporan dari pihak terkait.

Ia berharap masyarakat tidak salah memahami ketentuan tersebut dan melihat KUHP baru sebagai upaya menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan hak privat warga negara.

“Negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara,” pungkasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya