Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Politik

Purbaya Restui DJP Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 17:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi kelonggaran kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membentuk dan mengisi jabatan baru hingga akhir 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, Purbaya secara khusus mengecualikan DJP dari ketentuan pembatasan organisasi yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” bunyi aturan dalam pasal 1839A ayat (2), dikutip Selasa 6 Desember 2025.


Penerbitan aturan ini bertujuan untuk memperkuat DJP di tengah upaya reformasi perpajakan, khususnya dalam menjaga stabilitas dan optimalisasi penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

“Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” demikian pertimbangan yang tercantum dalam PMK tersebut.

Adapun PMK Nomor 117 Tahun 2025 telah diundangkan dan resmi berlaku sejak 31 Desember 2025.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya