Berita

M Riza Chalid.

Hukum

KPK Bidik Riza Chalid di Kasus Suap Katalis

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 16:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014. Salah satu nama yang didalami adalah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid.

"Seperti yang tadi disebutkan Riza Chalid dan lain-lain, tentu ini akan dikembangkan ke arah sana," ujar Pelaksana Harian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto kepada wartawan, Selasa, 6 Januari 2026.

Pendalaman dilakukan melalui keterangan salah satu tersangka yang juga mantan Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto. Chrisna telah ditahan KPK pada Senin kemarin.


Menurut Mungki, penyidik sedang menelusuri dugaan aliran suap serta praktik pengondisian dalam proses pengadaan katalis di tubuh Pertamina.

"Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap peranan Saudara CD," tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya kedekatan antara Chrisna Damayanto dan Riza Chalid yang terhubung dalam skema bisnis anak perusahaan atau cucu perusahaan Pertamina di Singapura.

"Saudara CD ini, kalau tidak salah, berada di anak perusahaan atau cucu perusahaan Pertamina yang ada di Singapura," ujar Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 21 Oktober 2025.

Dalam perkara ini, KPK lebih dulu menahan tiga tersangka pada Selasa, 9 September 2025. Mereka adalah Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi selaku Manajer Operasi PT Melanton Pratama sekaligus anak Gunardi, serta Alvin Pradipta Adyota yang merupakan anak dari Chrisna Damayanto.

Kasus bermula saat PT MP, sebagai agen lokal katalis di Indonesia yang menggunakan nama Albemarle Corp—bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd—gagal memenangkan tender pengadaan katalis di Pertamina karena tidak lolos uji ACE Test.

Namun, Frederick atas perintah Gunardi kemudian meminta Alvin untuk memengaruhi Chrisna agar melakukan pengondisian sehingga PT Melanton Pratama dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

Chrisna selanjutnya mengeluarkan kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test. Kebijakan tersebut mengantarkan PT Melanton Pratama menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013–2014 dengan nilai kontrak mencapai 14,4 juta dolar AS atau setara Rp176,4 miliar.

Sebagai imbalan PT Melanton Pratama diduga memberikan sebagian fee dari Albemarle Corp kepada Chrisna dengan nilai sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar sepanjang periode 2013–2015.

Penerimaan fee disebut berkaitan langsung dengan kebijakan Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan Pertamina.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya