Berita

M Riza Chalid.

Hukum

KPK Bidik Riza Chalid di Kasus Suap Katalis

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 16:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014. Salah satu nama yang didalami adalah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid.

"Seperti yang tadi disebutkan Riza Chalid dan lain-lain, tentu ini akan dikembangkan ke arah sana," ujar Pelaksana Harian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto kepada wartawan, Selasa, 6 Januari 2026.

Pendalaman dilakukan melalui keterangan salah satu tersangka yang juga mantan Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto. Chrisna telah ditahan KPK pada Senin kemarin.


Menurut Mungki, penyidik sedang menelusuri dugaan aliran suap serta praktik pengondisian dalam proses pengadaan katalis di tubuh Pertamina.

"Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap peranan Saudara CD," tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya kedekatan antara Chrisna Damayanto dan Riza Chalid yang terhubung dalam skema bisnis anak perusahaan atau cucu perusahaan Pertamina di Singapura.

"Saudara CD ini, kalau tidak salah, berada di anak perusahaan atau cucu perusahaan Pertamina yang ada di Singapura," ujar Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 21 Oktober 2025.

Dalam perkara ini, KPK lebih dulu menahan tiga tersangka pada Selasa, 9 September 2025. Mereka adalah Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi selaku Manajer Operasi PT Melanton Pratama sekaligus anak Gunardi, serta Alvin Pradipta Adyota yang merupakan anak dari Chrisna Damayanto.

Kasus bermula saat PT MP, sebagai agen lokal katalis di Indonesia yang menggunakan nama Albemarle Corp—bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd—gagal memenangkan tender pengadaan katalis di Pertamina karena tidak lolos uji ACE Test.

Namun, Frederick atas perintah Gunardi kemudian meminta Alvin untuk memengaruhi Chrisna agar melakukan pengondisian sehingga PT Melanton Pratama dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

Chrisna selanjutnya mengeluarkan kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test. Kebijakan tersebut mengantarkan PT Melanton Pratama menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013–2014 dengan nilai kontrak mencapai 14,4 juta dolar AS atau setara Rp176,4 miliar.

Sebagai imbalan PT Melanton Pratama diduga memberikan sebagian fee dari Albemarle Corp kepada Chrisna dengan nilai sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar sepanjang periode 2013–2015.

Penerimaan fee disebut berkaitan langsung dengan kebijakan Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan Pertamina.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya