Berita

Ilustrasi pidana mati. (Foto: Hukumonline)

Hukum

DPR:

Hukuman Mati di KUHP Baru Bukan Pidana Pokok

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 13:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR meluruskan kesalahpahaman terkait pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menegaskan bahwa pengaturan pidana mati dalam KUHP baru justru mencerminkan kemajuan dibandingkan KUHP lama.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP hukuman mati tidak lagi dikategorikan sebagai pidana pokok, melainkan ditempatkan sebagai pidana alternatif yang bersifat sangat terbatas dan menjadi upaya terakhir.


“Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir,” kata Habiburrokhman kepada wartawan, Selasa, 6 Januari 2026.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, Pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Dalam masa percobaan tersebut, lanjut Habiburrokhman, apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Dengan mekanisme ini secara de facto Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya