Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Nusantara

Bukan Izin Tapi Wajib Lapor: Wamenkumham Ungkap Alasan Pendemo Harus Beritahu Polisi

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 13:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah menegaskan bahwa aturan mengenai demonstrasi dalam Pasal 256 KUHP baru bukan bertujuan untuk memangkas kebebasan berpendapat, melainkan demi ketertiban umum. 

Wakil Menteri Hukum, Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menekankan pentingnya penyelenggara aksi memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian sebelum turun ke jalan.

Menurut Eddy, poin krusial yang sering disalahpahami adalah perbedaan antara "izin" dan "pemberitahuan". Dalam aturan ini, masyarakat tidak perlu meminta izin, namun wajib melapor agar aparat dapat melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas.


Eddy mengungkapkan bahwa urgensi pemberitahuan ini didasari oleh pengalaman pahit di masa lalu. Ia mencontohkan insiden yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah ambulans terjebak macet total akibat aksi massa.

"Mengapa pasal ini harus ada? Karena pengalaman di Sumatera Barat, ada ambulans membawa pasien yang akhirnya meninggal di dalam karena terhadang demonstran. Tujuannya memberitahu aparat adalah supaya lalu lintas diatur. Kita menjamin kebebasan bicara, tapi ada hak pengguna jalan lain yang harus dihormati," ujar Eddy di Jakarta, dikutip Selasa 6 Januari 2026

Selain demi ketertiban umum, pemberitahuan resmi ternyata berfungsi sebagai "pelindung hukum" bagi penanggung jawab aksi. Eddy menjelaskan skenario hukum yang berlaku dalam Pasal 256:

Apabila demonstrasi telah diberitahukan namun kemudian terjadi kericuhan secara tak terduga, penanggung jawab tidak dapat dijerat pidana karena telah mengikuti prosedur.

Sanksi pidana baru bisa menjerat jika penyelenggara tidak memberi tahu polisi, dan aksi tersebut menyebabkan keonaran atau kerusuhan.

"Pasal ini menggunakan logika 'jika dan hanya jika'. Kalau tidak memberitahu dan timbul keonaran, barulah ada implikasi hukum. Kalau tidak melapor tapi aksi berjalan damai, juga tidak bisa dipidana," tambahnya.

Menutup penjelasannya, Eddy meminta masyarakat untuk membaca pasal tersebut secara utuh agar tidak terjadi salah persepsi. Ia menjamin bahwa esensi dari aturan ini adalah pengaturan (regulasi), bukan pelarangan (prohibisi).

"Sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat atau membatasi kebebasan berbicara. Polisi di sana bukan untuk melarang, tapi untuk mengatur agar hak semua orang, baik pendemo maupun pengguna jalan, sama-sama terpenuhi," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya