Berita

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Ade Kuswara dan Ayahnya Masih Ditahan di Rutan KPK hingga 40 Hari ke Depan

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 12:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang alias Haji Kunang, dan pihak swasta Sarjan, selama 40 hari ke depan. 

Perpanjangan ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara, termasuk meminta keterangan saksi dan menelusuri bukti-bukti yang diperoleh dari penggeledahan di berbagai lokasi.

 Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan penahanan berlaku untuk ketiga tersangka. 


“Perpanjangan pertama ini dilakukan untuk 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan, karena penyidik masih terus melengkapi pemberkasannya, termasuk dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi, maupun dari bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” ujar Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.

Sebelumnya, tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan terkait perkara ini. 

Pada 22 Desember 2025, KPK menggeledah kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, termasuk ruang kerja Bupati serta sejumlah dinas terkait, dan mengamankan 49 dokumen serta lima barang bukti elektronik (BBE). Beberapa percakapan di telepon genggam ditemukan telah dihapus, dan KPK kini menelusuri pihak yang diduga memerintahkan penghilangan jejak komunikasi tersebut.

Keesokan harinya, 23 Desember 2025, rumah Bupati Bekasi dan kantor perusahaan milik ayahnya digeledah, dari mana penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Land Cruiser, dokumen, dan BBE. Sedangkan pada 24 Desember 2025, rumah Sarjan turut digeledah, dan sejumlah dokumen serta flashdisk diamankan sebagai barang bukti.

Ade Kuswara Kunang, ayahnya Haji Kunang, dan Sarjan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2025 setelah tertangkap OTT KPK pada 18 Desember 2025.  

Dugaan kasus ini bermula setelah Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan, penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi, sejak Desember 2024. Dalam rentang satu tahun, Ade diduga secara rutin meminta ijon proyek melalui perantara ayahnya dan pihak lain. 
Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan Haji Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga diduga menerima aliran dana lain sepanjang 2025 sebesar Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan yang diterima mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam kegiatan OTT, KPK turut mengamankan uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade, yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan melalui perantara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya