Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

APBD dan Birokrasi: Siapa Menjaga Siapa?

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 02:45 WIB

TAHUN 2026 akan menjadi tolok ukur bagi pemerintah daerah di Indonesia. Menyusul peristiwa bencana besar di Sumatera, publik ingin melihat apakah APBD akan benar-benar digunakan untuk pemulihan. Pemerintah pusat telah menyiapkan dana antara Rp51 triliun hingga Rp60 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk merehabilitasi dan merekonstruksi wilayah terdampak. Namun, yang terpenting selain jumlah dana tersebut adalah memastikan bahwa dana tersebut dikelola secara akuntabel dan merata.

APBD Cermin Integritas

APBD bukan sekadar kumpulan angka dalam sebuah dokumen, melainkan representasi dari prioritas, integritas, dan kapasitas birokrasi daerah. Terutama setelah bencana, APBD menjadi instrumen utama untuk membangun kembali infrastruktur, menyediakan hunian yang layak, memulihkan layanan publik, hingga menggerakkan perekonomian lokal. Sayangnya, pengelolaan anggaran di Indonesia kerapkali bermasalah, tidak hanya secara teknis, tetapi juga karena praktik korupsi yang terus berulang.


Contohnya adalah kasus dugaan korupsi bantuan bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang telah menetapkan Kepala Dinas Sosial sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana sebesar Rp1,5 miliar. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa sektor kebencanaan termasuk lima sektor yang paling rentan terhadap korupsi, dengan modus operandi seperti mark-up harga, manipulasi data penerima, dan pengadaan barang atau jasa fiktif. Ironisnya, birokrasi daerah seringkali menjadi pihak yang terlibat.

Dengan demikian, pertanyaan yang muncul bukanlah lagi tentang siapa yang mengawasi APBD, melainkan bagaimana APBD dapat dilindungi dari praktik birokrasi yang tidak bertanggung jawab sebagai tantangan dalam tata kelola keuangan daerah.

Tantangan Birokrasi Daerah

Tidak dapat dipungkiri bahwa birokrasi daerah masih menghadapi berbagai permasalahan; Pertama, perencanaan dan penganggaran seringkali belum sesuai dengan kebutuhan, terutama dalam situasi krisis. Kedua, pengawasan internal cenderung lemah karena inspektorat daerah kekurangan sumber daya dan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang efektif. Ketiga, budaya birokrasi masih cenderung feodal dan rentan terhadap praktik suap, di mana loyalitas politik lebih diutamakan daripada integritas dan kompetensi.

Kelemahan-kelemahan ini sangat berbahaya dalam situasi pascabencana, karena dana yang seharusnya digunakan untuk masyarakat berpotensi disalahgunakan. Pengadaan yang tidak transparan, bantuan yang tidak tepat sasaran, dan proyek infrastruktur yang dikerjakan dengan buruk merupakan ancaman nyata.

Pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah, seperti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang menginstruksikan alokasi APBD untuk penanggulangan bencana. Namun, regulasi saja tidak cukup pengawasan perlu dilakukan secara lebih terbuka, dan masyarakat harus dilibatkan secara aktif transparansi anggaran harus menjadi prinsip utama.

Setiap pengeluaran dana ke daerah harus diumumkan kepada publik dan mudah diakses. Informasi anggaran daerah harus selalu diperbarui di situs web, bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Menjaga Harapan


Tahun 2026 harus menjadi momentum untuk melakukan perubahan yang signifikan, tidak hanya dalam pembangunan fisik, tetapi juga dalam membangun kembali kepercayaan publik. Kehilangan kepercayaan akan membuat anggaran sebesar apapun tidak akan mampu mengatasi dampak bencana dan pengkhianatan yang terjadi.

Oleh karena itu, pertanyaan mengenai hubungan antara APBD dan birokrasi siapa menjaga siapa? bukanlah sekadar retorika pertanyaan ini merupakan refleksi dari kekuasaan dan tanggung jawab. Dalam sistem yang ideal, birokrasi seharusnya menjadi penjaga anggaran. Namun, jika birokrasi justru menjadi ancaman bagi APBD, maka masyarakat harus berani mengambil peran sebagai pengawas terakhir.

Tomi Subhan
Aparatur Sipil Negara


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya