Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

APBD dan Birokrasi: Siapa Menjaga Siapa?

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 02:45 WIB

TAHUN 2026 akan menjadi tolok ukur bagi pemerintah daerah di Indonesia. Menyusul peristiwa bencana besar di Sumatera, publik ingin melihat apakah APBD akan benar-benar digunakan untuk pemulihan. Pemerintah pusat telah menyiapkan dana antara Rp51 triliun hingga Rp60 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk merehabilitasi dan merekonstruksi wilayah terdampak. Namun, yang terpenting selain jumlah dana tersebut adalah memastikan bahwa dana tersebut dikelola secara akuntabel dan merata.

APBD Cermin Integritas

APBD bukan sekadar kumpulan angka dalam sebuah dokumen, melainkan representasi dari prioritas, integritas, dan kapasitas birokrasi daerah. Terutama setelah bencana, APBD menjadi instrumen utama untuk membangun kembali infrastruktur, menyediakan hunian yang layak, memulihkan layanan publik, hingga menggerakkan perekonomian lokal. Sayangnya, pengelolaan anggaran di Indonesia kerapkali bermasalah, tidak hanya secara teknis, tetapi juga karena praktik korupsi yang terus berulang.


Contohnya adalah kasus dugaan korupsi bantuan bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang telah menetapkan Kepala Dinas Sosial sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana sebesar Rp1,5 miliar. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa sektor kebencanaan termasuk lima sektor yang paling rentan terhadap korupsi, dengan modus operandi seperti mark-up harga, manipulasi data penerima, dan pengadaan barang atau jasa fiktif. Ironisnya, birokrasi daerah seringkali menjadi pihak yang terlibat.

Dengan demikian, pertanyaan yang muncul bukanlah lagi tentang siapa yang mengawasi APBD, melainkan bagaimana APBD dapat dilindungi dari praktik birokrasi yang tidak bertanggung jawab sebagai tantangan dalam tata kelola keuangan daerah.

Tantangan Birokrasi Daerah

Tidak dapat dipungkiri bahwa birokrasi daerah masih menghadapi berbagai permasalahan; Pertama, perencanaan dan penganggaran seringkali belum sesuai dengan kebutuhan, terutama dalam situasi krisis. Kedua, pengawasan internal cenderung lemah karena inspektorat daerah kekurangan sumber daya dan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang efektif. Ketiga, budaya birokrasi masih cenderung feodal dan rentan terhadap praktik suap, di mana loyalitas politik lebih diutamakan daripada integritas dan kompetensi.

Kelemahan-kelemahan ini sangat berbahaya dalam situasi pascabencana, karena dana yang seharusnya digunakan untuk masyarakat berpotensi disalahgunakan. Pengadaan yang tidak transparan, bantuan yang tidak tepat sasaran, dan proyek infrastruktur yang dikerjakan dengan buruk merupakan ancaman nyata.

Pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah, seperti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang menginstruksikan alokasi APBD untuk penanggulangan bencana. Namun, regulasi saja tidak cukup pengawasan perlu dilakukan secara lebih terbuka, dan masyarakat harus dilibatkan secara aktif transparansi anggaran harus menjadi prinsip utama.

Setiap pengeluaran dana ke daerah harus diumumkan kepada publik dan mudah diakses. Informasi anggaran daerah harus selalu diperbarui di situs web, bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Menjaga Harapan


Tahun 2026 harus menjadi momentum untuk melakukan perubahan yang signifikan, tidak hanya dalam pembangunan fisik, tetapi juga dalam membangun kembali kepercayaan publik. Kehilangan kepercayaan akan membuat anggaran sebesar apapun tidak akan mampu mengatasi dampak bencana dan pengkhianatan yang terjadi.

Oleh karena itu, pertanyaan mengenai hubungan antara APBD dan birokrasi siapa menjaga siapa? bukanlah sekadar retorika pertanyaan ini merupakan refleksi dari kekuasaan dan tanggung jawab. Dalam sistem yang ideal, birokrasi seharusnya menjadi penjaga anggaran. Namun, jika birokrasi justru menjadi ancaman bagi APBD, maka masyarakat harus berani mengambil peran sebagai pengawas terakhir.

Tomi Subhan
Aparatur Sipil Negara


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

KPK Tidak Ragu Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04

KPK Ultimatum Kader PDIP Nyumarno Hadiri Pemeriksaan

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47

Wanita Ditembak Mati Agen ICE, Protes Meluas

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Dicecar soal Aliran Uang Suap

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31

Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25

Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19

Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Ketua Umum GP Ansor

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50

Istri Wawalkot Bandung Menangis di Sidang Praperadilan

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45

Rizki Juniansyah Ngaku Tak Tahu Bakal Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32

Selengkapnya