Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

APBD dan Birokrasi: Siapa Menjaga Siapa?

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 02:45 WIB

TAHUN 2026 akan menjadi tolok ukur bagi pemerintah daerah di Indonesia. Menyusul peristiwa bencana besar di Sumatera, publik ingin melihat apakah APBD akan benar-benar digunakan untuk pemulihan. Pemerintah pusat telah menyiapkan dana antara Rp51 triliun hingga Rp60 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk merehabilitasi dan merekonstruksi wilayah terdampak. Namun, yang terpenting selain jumlah dana tersebut adalah memastikan bahwa dana tersebut dikelola secara akuntabel dan merata.

APBD Cermin Integritas

APBD bukan sekadar kumpulan angka dalam sebuah dokumen, melainkan representasi dari prioritas, integritas, dan kapasitas birokrasi daerah. Terutama setelah bencana, APBD menjadi instrumen utama untuk membangun kembali infrastruktur, menyediakan hunian yang layak, memulihkan layanan publik, hingga menggerakkan perekonomian lokal. Sayangnya, pengelolaan anggaran di Indonesia kerapkali bermasalah, tidak hanya secara teknis, tetapi juga karena praktik korupsi yang terus berulang.


Contohnya adalah kasus dugaan korupsi bantuan bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang telah menetapkan Kepala Dinas Sosial sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana sebesar Rp1,5 miliar. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa sektor kebencanaan termasuk lima sektor yang paling rentan terhadap korupsi, dengan modus operandi seperti mark-up harga, manipulasi data penerima, dan pengadaan barang atau jasa fiktif. Ironisnya, birokrasi daerah seringkali menjadi pihak yang terlibat.

Dengan demikian, pertanyaan yang muncul bukanlah lagi tentang siapa yang mengawasi APBD, melainkan bagaimana APBD dapat dilindungi dari praktik birokrasi yang tidak bertanggung jawab sebagai tantangan dalam tata kelola keuangan daerah.

Tantangan Birokrasi Daerah

Tidak dapat dipungkiri bahwa birokrasi daerah masih menghadapi berbagai permasalahan; Pertama, perencanaan dan penganggaran seringkali belum sesuai dengan kebutuhan, terutama dalam situasi krisis. Kedua, pengawasan internal cenderung lemah karena inspektorat daerah kekurangan sumber daya dan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang efektif. Ketiga, budaya birokrasi masih cenderung feodal dan rentan terhadap praktik suap, di mana loyalitas politik lebih diutamakan daripada integritas dan kompetensi.

Kelemahan-kelemahan ini sangat berbahaya dalam situasi pascabencana, karena dana yang seharusnya digunakan untuk masyarakat berpotensi disalahgunakan. Pengadaan yang tidak transparan, bantuan yang tidak tepat sasaran, dan proyek infrastruktur yang dikerjakan dengan buruk merupakan ancaman nyata.

Pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah, seperti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang menginstruksikan alokasi APBD untuk penanggulangan bencana. Namun, regulasi saja tidak cukup pengawasan perlu dilakukan secara lebih terbuka, dan masyarakat harus dilibatkan secara aktif transparansi anggaran harus menjadi prinsip utama.

Setiap pengeluaran dana ke daerah harus diumumkan kepada publik dan mudah diakses. Informasi anggaran daerah harus selalu diperbarui di situs web, bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Menjaga Harapan


Tahun 2026 harus menjadi momentum untuk melakukan perubahan yang signifikan, tidak hanya dalam pembangunan fisik, tetapi juga dalam membangun kembali kepercayaan publik. Kehilangan kepercayaan akan membuat anggaran sebesar apapun tidak akan mampu mengatasi dampak bencana dan pengkhianatan yang terjadi.

Oleh karena itu, pertanyaan mengenai hubungan antara APBD dan birokrasi siapa menjaga siapa? bukanlah sekadar retorika pertanyaan ini merupakan refleksi dari kekuasaan dan tanggung jawab. Dalam sistem yang ideal, birokrasi seharusnya menjadi penjaga anggaran. Namun, jika birokrasi justru menjadi ancaman bagi APBD, maka masyarakat harus berani mengambil peran sebagai pengawas terakhir.

Tomi Subhan
Aparatur Sipil Negara


Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya