Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

MAKI Gugat KPK soal SP3 Kasus Aswad Sulaiman

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 19:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut dihentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan KPK.

"Atas sengketa tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi tata kelola perizinan tambang nikel di Konawe Utara," kata Boyamin kepada RMOL, Senin malam, 5 Januari 2026.


Menurut Boyamin, KPK pernah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Namun KPK menghentikan penyidikan pada Desember 2024.

"Atas sengketa perkara tersebut, MAKI menggugat praperadilan dengan maksud tujuan untuk membatalkan SP3 tersebut," kata Boyamin.

Boyamin menilai diterbitkannya SP3 tersebut tidak sah karena berbagai alasan. Pertama, MAKI menganggap perkara izin tambang nikel di Konawe Utara telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,7 triliun.

"Kami berpedoman ada kerugian negara, karena isi yang di dalam perut bumi itu adalah milik negara. Apabila ditambang dengan cara ilegal atau cara tidak benar, maka itu menjadi kerugian negara," kata Boyamin.

Selain itu, kata Boyamin, dalam perkara tersebut juga ada tindak pidana suap yang sudah berlangsung sejak 2009 dan berkelanjutan.

"Maka mestinya belum daluwarsa. Jadi secara material alasan SP3 yang sebagaimana diomongkan Jurubicara KPK bahwa SP3 alasannya tidak ada kerugian negara dan sudah daluwarsa maka kami bantah dua hal tersebut. Dan secara formal itu ada permasalahan bahwa SP3 dugaannya tidak dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK," jelas Boyamin.

Selain itu, Boyamin juga mempersoalkan terkait diterbitkannya SP3 di detik-detik pergantian pimpinan dari Nawawi Pomolango ke Setyo Budiyanto pada 17 Desember 2024.

"Diduga diterbitkan oleh Pak Nawawi di akhir masa jabatan. Nah, bagi saya mestinya orang yang mendekati akhir masa jabatan tidak boleh lagi membuat keputusan penting termasuk membuat SP3," tegas Boyamin.

Dalam gugatan praperadilan itu, Boyamin berharap hakim dapat mengabulkan dan menyatakan bahwa SP3 tidak sah dan memerintahkan KPK untuk melanjutkan penanganan perkara tersebut hingga dibawa ke pengadilan.

"Pernah saya protes perkara ini, karena dulu pernah mau ditahan tapi dengan alasan sakit. Tapi kenyataannya yang bersangkutan habis itu kelihatan sehat mampu membeli mobil, datang ke dealer berdiri dan berjalan. Kedua, juga ikut kampanye Pilkada, bahkan dalam kegiatannya mampu menalikan sepatunya. Jadi, artinya kalau orang struk mana bisa menalikan sepatunya," pungkas Boyamin.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

KPK Tidak Ragu Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04

KPK Ultimatum Kader PDIP Nyumarno Hadiri Pemeriksaan

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47

Wanita Ditembak Mati Agen ICE, Protes Meluas

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Dicecar soal Aliran Uang Suap

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31

Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25

Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19

Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Ketua Umum GP Ansor

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50

Istri Wawalkot Bandung Menangis di Sidang Praperadilan

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45

Rizki Juniansyah Ngaku Tak Tahu Bakal Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32

Selengkapnya