Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

MAKI Gugat KPK soal SP3 Kasus Aswad Sulaiman

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 19:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut dihentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan KPK.

"Atas sengketa tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi tata kelola perizinan tambang nikel di Konawe Utara," kata Boyamin kepada RMOL, Senin malam, 5 Januari 2026.


Menurut Boyamin, KPK pernah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Namun KPK menghentikan penyidikan pada Desember 2024.

"Atas sengketa perkara tersebut, MAKI menggugat praperadilan dengan maksud tujuan untuk membatalkan SP3 tersebut," kata Boyamin.

Boyamin menilai diterbitkannya SP3 tersebut tidak sah karena berbagai alasan. Pertama, MAKI menganggap perkara izin tambang nikel di Konawe Utara telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,7 triliun.

"Kami berpedoman ada kerugian negara, karena isi yang di dalam perut bumi itu adalah milik negara. Apabila ditambang dengan cara ilegal atau cara tidak benar, maka itu menjadi kerugian negara," kata Boyamin.

Selain itu, kata Boyamin, dalam perkara tersebut juga ada tindak pidana suap yang sudah berlangsung sejak 2009 dan berkelanjutan.

"Maka mestinya belum daluwarsa. Jadi secara material alasan SP3 yang sebagaimana diomongkan Jurubicara KPK bahwa SP3 alasannya tidak ada kerugian negara dan sudah daluwarsa maka kami bantah dua hal tersebut. Dan secara formal itu ada permasalahan bahwa SP3 dugaannya tidak dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK," jelas Boyamin.

Selain itu, Boyamin juga mempersoalkan terkait diterbitkannya SP3 di detik-detik pergantian pimpinan dari Nawawi Pomolango ke Setyo Budiyanto pada 17 Desember 2024.

"Diduga diterbitkan oleh Pak Nawawi di akhir masa jabatan. Nah, bagi saya mestinya orang yang mendekati akhir masa jabatan tidak boleh lagi membuat keputusan penting termasuk membuat SP3," tegas Boyamin.

Dalam gugatan praperadilan itu, Boyamin berharap hakim dapat mengabulkan dan menyatakan bahwa SP3 tidak sah dan memerintahkan KPK untuk melanjutkan penanganan perkara tersebut hingga dibawa ke pengadilan.

"Pernah saya protes perkara ini, karena dulu pernah mau ditahan tapi dengan alasan sakit. Tapi kenyataannya yang bersangkutan habis itu kelihatan sehat mampu membeli mobil, datang ke dealer berdiri dan berjalan. Kedua, juga ikut kampanye Pilkada, bahkan dalam kegiatannya mampu menalikan sepatunya. Jadi, artinya kalau orang struk mana bisa menalikan sepatunya," pungkas Boyamin.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya