Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

MAKI Gugat KPK soal SP3 Kasus Aswad Sulaiman

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 19:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut dihentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan KPK.

"Atas sengketa tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi tata kelola perizinan tambang nikel di Konawe Utara," kata Boyamin kepada RMOL, Senin malam, 5 Januari 2026.


Menurut Boyamin, KPK pernah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Namun KPK menghentikan penyidikan pada Desember 2024.

"Atas sengketa perkara tersebut, MAKI menggugat praperadilan dengan maksud tujuan untuk membatalkan SP3 tersebut," kata Boyamin.

Boyamin menilai diterbitkannya SP3 tersebut tidak sah karena berbagai alasan. Pertama, MAKI menganggap perkara izin tambang nikel di Konawe Utara telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,7 triliun.

"Kami berpedoman ada kerugian negara, karena isi yang di dalam perut bumi itu adalah milik negara. Apabila ditambang dengan cara ilegal atau cara tidak benar, maka itu menjadi kerugian negara," kata Boyamin.

Selain itu, kata Boyamin, dalam perkara tersebut juga ada tindak pidana suap yang sudah berlangsung sejak 2009 dan berkelanjutan.

"Maka mestinya belum daluwarsa. Jadi secara material alasan SP3 yang sebagaimana diomongkan Jurubicara KPK bahwa SP3 alasannya tidak ada kerugian negara dan sudah daluwarsa maka kami bantah dua hal tersebut. Dan secara formal itu ada permasalahan bahwa SP3 dugaannya tidak dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK," jelas Boyamin.

Selain itu, Boyamin juga mempersoalkan terkait diterbitkannya SP3 di detik-detik pergantian pimpinan dari Nawawi Pomolango ke Setyo Budiyanto pada 17 Desember 2024.

"Diduga diterbitkan oleh Pak Nawawi di akhir masa jabatan. Nah, bagi saya mestinya orang yang mendekati akhir masa jabatan tidak boleh lagi membuat keputusan penting termasuk membuat SP3," tegas Boyamin.

Dalam gugatan praperadilan itu, Boyamin berharap hakim dapat mengabulkan dan menyatakan bahwa SP3 tidak sah dan memerintahkan KPK untuk melanjutkan penanganan perkara tersebut hingga dibawa ke pengadilan.

"Pernah saya protes perkara ini, karena dulu pernah mau ditahan tapi dengan alasan sakit. Tapi kenyataannya yang bersangkutan habis itu kelihatan sehat mampu membeli mobil, datang ke dealer berdiri dan berjalan. Kedua, juga ikut kampanye Pilkada, bahkan dalam kegiatannya mampu menalikan sepatunya. Jadi, artinya kalau orang struk mana bisa menalikan sepatunya," pungkas Boyamin.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya