Berita

Foto Presiden Venezuela Nicolas Maduro yang dibagikan Presiden AS Donald Trump (Foto: Reuters)

Politik

Penangkapan Maduro Dinilai Cerminkan Neo-Imperialisme Amerika Serikat

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 09:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat dinilai sebagai bentuk nyata praktik neo-imperialisme yang mengabaikan hukum internasional serta kedaulatan negara.

Pengamat Hubungan Internasional dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Faruq Arjuna Hendroy, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam perspektif hukum internasional.

“Ini adalah pola neo-imperialisme yang selama ini kerap ditunjukkan Amerika Serikat. Mulai dari penggulingan rezim di sejumlah negara Timur Tengah hingga Amerika Selatan, termasuk Venezuela,” ujar Faruq kepada RMOL, Senin, 5 Januari 2026.


Menurut Faruq, seorang presiden merupakan pemimpin tertinggi dari sebuah negara berdaulat. Oleh karena itu, tidak ada otoritas yang lebih tinggi yang dapat secara sepihak menangkap atau memenjarakan presiden aktif negara lain.

“Perlu diingat, ini presiden aktif, bukan mantan presiden. Jadi persoalannya jelas berbeda,” tegasnya.

Faruq, yang juga merupakan Master Candidate of Peace and Conflict Studies di The University of Queensland, menjelaskan bahwa dalam hukum internasional terdapat syarat yang sangat ketat untuk memungkinkan penangkapan terhadap kepala negara yang masih menjabat.

Salah satu syarat tersebut adalah adanya penetapan resmi dari lembaga peradilan internasional, seperti Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), atas pelanggaran HAM berat, seperti genosida, kejahatan perang, atau pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).

“Dalam konteks itu pun, penangkapan hanya bisa dilakukan apabila kepala negara tersebut berada di wilayah negara anggota ICC. Bukan berarti satu negara bisa menginvasi negara lain untuk menangkap presidennya, meskipun sudah ditetapkan tersangka oleh ICC,” jelas Faruq.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun Nicolás Maduro memang masuk dalam daftar investigasi ICC terkait dugaan pelanggaran HAM selama masa pemerintahannya, hingga saat ini belum pernah ada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh otoritas ICC.

“Jika suatu negara melakukan invasi ke negara lain dengan alasan tersebut, maka tindakan itu jelas melanggar Piagam PBB Pasal 2 Ayat 4,” katanya.

Faruq juga menegaskan bahwa sekalipun ICC mengeluarkan surat penangkapan, Maduro tidak serta-merta dapat ditangkap di negaranya oleh negara lain.

“Maduro hanya bisa ditangkap jika ia berkunjung ke negara penandatangan ICC,” tambahnya.

Ia menilai, kasus Venezuela bukanlah contoh pertama sikap Amerika Serikat yang mengabaikan norma dan hukum internasional. Berbagai operasi militer maupun intelijen kerap dilakukan AS terhadap negara-negara yang dianggap sebagai musuh strategis.

“Tujuannya beragam, mulai dari kepentingan ekonomi, militer, hingga ideologi,” ujarnya.

Faruq menyebut Venezuela telah lama menjadi target karena kebijakan pemerintahannya yang berhaluan sosialis, yang dinilai menghambat kepentingan bisnis minyak Amerika Serikat, serta lebih memprioritaskan kerja sama dengan China dan Rusia.

“Ada kemungkinan motif untuk meredam pengaruh China dan Rusia di kawasan tersebut. Persoalannya sangat kompleks,” jelasnya.

Menurut Faruq, negara-negara Barat sebelumnya telah berupaya melemahkan posisi Maduro melalui jalur politik, termasuk dengan mendukung rival-rival politiknya. Namun upaya tersebut gagal karena Maduro masih memiliki basis dukungan domestik yang kuat.

“Buktinya, ia tidak bisa disingkirkan melalui pemilu. Ketika jalur itu gagal, Amerika tampaknya tidak sabar dan memilih bergerak sendiri,” pungkas Faruq.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya