Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Pemerintah Gratiskan Pajak Gaji (PPh 21) bagi Pekerja 5 Sektor Ini di 2026

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 08:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah memberikan kado awal tahun bagi para pekerja di sektor padat karya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, pemerintah resmi mengucurkan stimulus berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk periode anggaran 2026.

Langkah strategis ini diambil sebagai benteng pertahanan ekonomi nasional. 

"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi dari PMK tersebut. 


Fasilitas pajak gratis ini tidak diberikan kepada semua bidang, melainkan difokuskan pada lima sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, yaitu Industri Alas Kaki, Tekstil dan Pakaian Jadi, Furnitur, Kulit dan Barang dari Kulit, serta Pariwisata

Insentif ini berlaku untuk seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026, mulai dari gaji bulanan hingga tunjangan tetap yang tercantum dalam kontrak kerja.

Namun, tidak semua pegawai di sektor tersebut bisa menikmati fasilitas ini. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.

1. Batas Gaji: Berlaku bagi pegawai tetap maupun tidak tetap dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan
2. Pekerja Harian/Borongan: Untuk pegawai tidak tetap yang dibayar harian atau satuan, rata-rata upahnya tidak boleh melampaui Rp500 ribu per hari.
3. Identitas Perpajakan: Wajib memiliki NPWP atau NIK yang sudah tervalidasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
4. Tanpa Double Insentif: Pegawai tidak boleh sedang menerima fasilitas pajak serupa dari skema pemerintah lainnya.

Bagi Anda yang memenuhi kriteria, pajak yang biasanya dipotong dari gaji akan dikembalikan dalam bentuk uang tunai oleh perusahaan saat pembayaran gaji dilakukan. 

Hal yang menarik adalah pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak, seperti bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Artinya, uang "pengembalian pajak" tersebut bersih dan tidak akan dipotong pajak lagi. Perusahaan sebagai pemberi kerja tetap berkewajiban membuat bukti potong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21 sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kebijakan yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir Desember 2025 ini diharapkan menjadi mesin pendorong konsumsi rumah tangga agar ekonomi tetap stabil sepanjang tahun 2026.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya