Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Pemerintah Gratiskan Pajak Gaji (PPh 21) bagi Pekerja 5 Sektor Ini di 2026

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 08:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah memberikan kado awal tahun bagi para pekerja di sektor padat karya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, pemerintah resmi mengucurkan stimulus berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk periode anggaran 2026.

Langkah strategis ini diambil sebagai benteng pertahanan ekonomi nasional. 

"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi dari PMK tersebut. 


Fasilitas pajak gratis ini tidak diberikan kepada semua bidang, melainkan difokuskan pada lima sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, yaitu Industri Alas Kaki, Tekstil dan Pakaian Jadi, Furnitur, Kulit dan Barang dari Kulit, serta Pariwisata

Insentif ini berlaku untuk seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026, mulai dari gaji bulanan hingga tunjangan tetap yang tercantum dalam kontrak kerja.

Namun, tidak semua pegawai di sektor tersebut bisa menikmati fasilitas ini. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.

1. Batas Gaji: Berlaku bagi pegawai tetap maupun tidak tetap dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan
2. Pekerja Harian/Borongan: Untuk pegawai tidak tetap yang dibayar harian atau satuan, rata-rata upahnya tidak boleh melampaui Rp500 ribu per hari.
3. Identitas Perpajakan: Wajib memiliki NPWP atau NIK yang sudah tervalidasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
4. Tanpa Double Insentif: Pegawai tidak boleh sedang menerima fasilitas pajak serupa dari skema pemerintah lainnya.

Bagi Anda yang memenuhi kriteria, pajak yang biasanya dipotong dari gaji akan dikembalikan dalam bentuk uang tunai oleh perusahaan saat pembayaran gaji dilakukan. 

Hal yang menarik adalah pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak, seperti bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Artinya, uang "pengembalian pajak" tersebut bersih dan tidak akan dipotong pajak lagi. Perusahaan sebagai pemberi kerja tetap berkewajiban membuat bukti potong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21 sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kebijakan yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir Desember 2025 ini diharapkan menjadi mesin pendorong konsumsi rumah tangga agar ekonomi tetap stabil sepanjang tahun 2026.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya