Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Pemerintah Gratiskan Pajak Gaji (PPh 21) bagi Pekerja 5 Sektor Ini di 2026

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 08:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah memberikan kado awal tahun bagi para pekerja di sektor padat karya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, pemerintah resmi mengucurkan stimulus berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk periode anggaran 2026.

Langkah strategis ini diambil sebagai benteng pertahanan ekonomi nasional. 

"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi dari PMK tersebut. 


Fasilitas pajak gratis ini tidak diberikan kepada semua bidang, melainkan difokuskan pada lima sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, yaitu Industri Alas Kaki, Tekstil dan Pakaian Jadi, Furnitur, Kulit dan Barang dari Kulit, serta Pariwisata

Insentif ini berlaku untuk seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026, mulai dari gaji bulanan hingga tunjangan tetap yang tercantum dalam kontrak kerja.

Namun, tidak semua pegawai di sektor tersebut bisa menikmati fasilitas ini. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.

1. Batas Gaji: Berlaku bagi pegawai tetap maupun tidak tetap dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan
2. Pekerja Harian/Borongan: Untuk pegawai tidak tetap yang dibayar harian atau satuan, rata-rata upahnya tidak boleh melampaui Rp500 ribu per hari.
3. Identitas Perpajakan: Wajib memiliki NPWP atau NIK yang sudah tervalidasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
4. Tanpa Double Insentif: Pegawai tidak boleh sedang menerima fasilitas pajak serupa dari skema pemerintah lainnya.

Bagi Anda yang memenuhi kriteria, pajak yang biasanya dipotong dari gaji akan dikembalikan dalam bentuk uang tunai oleh perusahaan saat pembayaran gaji dilakukan. 

Hal yang menarik adalah pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak, seperti bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Artinya, uang "pengembalian pajak" tersebut bersih dan tidak akan dipotong pajak lagi. Perusahaan sebagai pemberi kerja tetap berkewajiban membuat bukti potong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21 sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kebijakan yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir Desember 2025 ini diharapkan menjadi mesin pendorong konsumsi rumah tangga agar ekonomi tetap stabil sepanjang tahun 2026.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya