Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Menyorot Kejelasan Visi Danantara

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 06:34 WIB

SUDAH dua kali Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) direvisi selama setahun pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto? Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang dianggap sebagai super holding. Benarkah sudah seperti induk utama perusahaan BUMN kehadiran Danantara? Atau tak ada bedanya alias hanya ganti nama Kementerian BUMN saja!

Berdasar Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN atau revisi UU 19/2003) Danantara telah dan akan terus melakukan aksi korporasi dalam memfungsikan organisasi dan manajemennya. Dengan cara memanfaatkan laba-laba yang dikumpulkan dari berbagai BUMN. Melakukan aksi korporasi seperti apa dan mengumpulkan laba sejumlah berapa porsinya jelas menjadi tanda tanya publik. Pertanyaannya, apa kewenangan dan ke mana visi Danantara di masa depan?

Kewenangan dan RUPS


Lalu tidak adakah hasil dari revisi UU BUMN itu menjawab apa dan kemana visi Danantara? Sebab, ide dasar dari induk utama (super holding) BUMN ini telah lama menjadi pembahasan. Yaitu sejak almarhum Tanri Abeng menjabat Menteri BUMN (1998-1999). Hanya saja tidak pernah tuntas dan menjadi kebijakan. Pasalnya, kehadiran ujug-ujug Danantara ini meninggalkan sejumlah persoalan substansial dan konflik konstitusional. Revisi UU BUMN bobotnya bukan berorientasi jangka panjang.

Sebab, kewenangan atau otoritas, inilah secara filosofis dan epistemologis yang menjadi latar belakang kehadiran BUMN. Selain itu, alasan kesejarahan anti sistem kapitalisme-liberalisme dan penindasan-penjajahan (kolonialisme) semakin menegaskan. Secara konstitusional, kewenangan BUMN itu terdapat pada Pasal 33 UUD 1945. Menguraikan yang dimaksud dengan kuasa negara terkait cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. 

Menjadi landasan kuat sektor cabang tidak penting dikuasai oleh badan usaha lain. Selanjutnya, apa peran daerah dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dalam perspektif penguasaan negara. Yang membagi kewenangan secara proporsional tidak hanya soal pembagian dana laba ke Dana Alokasi Umum dan Khusus di APBN melulu (ansich). Sudahkah pertanyaan ini dijawab oleh Danantara dan menjadi bagian dari visi konstitusional ekonomi BUMN? 

Visi dan kewenangan konstitusional inilah seharusnya yang dijabarkan dalam revisi UU BUMN yang menjadi pekerjaan Danantara. Diantara yang krusial dan penting, yaitu menjabarkan secara substansial dan komprehensif (elaborasi) perintah ayat 2 dan 3 Pasal 33 UUD 1945. Menerjemahkannya menjadi visi-misi Danantara sebagai induk utama BUMN. Pahamkah, Kepala BPI Rosan Roeslani beserta CEO-nya Donny Oskaria dan Pandu Sjahrir terkait hal ini? Bagaimana dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengertikah BUMN bukan sekedar korporasi?  

Kerangka filosofis-epistemologis konstitusi inilah yang lebih utama dipahami lebih dahulu. Proses ini mendahului penyusunan visi-misi dan perencanaan strategis BUMN yang dibahas dalam forum tertinggi pemangku kepentingan (stakeholders). Bukan pula hanya sekedar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan hak suaranya dalam bentuk besarnya porsi penguasaan. Melainkan diubah istilahnya menjadi Rapat Umum Pemangku Kepentingan (RUPK).

Artinya, forum tertinggi dan strategis sesuai Pasal 14 UU BUMN tidak hanya direpresentasikan oleh Menteri BUMN selaku RUPS. Tidak hanya forum berbagi jabatan atas konsesi politik dukungan terhadap pemerintah yang berkuasa (baca: partai politik). Jadi, induk utama atau super holding BUMN itu bukan hanya melakukan aksi korporasi dan pengumpul laba bahkan menjadi pengepul! Pengepul bagi pemenangan politik pemerintah yang berkuasa periode 5 tahunan yang berjangka pendek.

Apalagi, hanya sekedar mereduksi atau menciutkan jumlah BUMN dari ratusan menjadi puluhan. Terlalu remeh remeh juga hanya mengambil porsi bisnis (business core) di sektor bukan kuasa negara dan hajat hidup orang banyak. Misalnya, pembiayaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengelolaan sampah atau bisnis lain yang dikerjakan swasta. Jika hanya melakukan aksi korporasi seperti ini bukanlah karakteristik kalangan profesional. Para pengusaha UMKM jauh lebih berpengalaman dan ahli melakukannya.

Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya