Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOLJateng)

Politik

Program MBG Topang Tujuan Pendidikan, Bukan Pelanggaran HAM

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 01:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belakangan ramai dikritik terkait besarnya anggaran pada 2026. 

Anggaran program ini kemudian dibenturkan dengan tersedotnya anggaran pendidikan, sehingga muncul narasi adanya pelanggaran HAM pada pelaksanaan MBG.

Direktur Eksekutif Semar Institute, Tunjung Budi Utomo menilai kritik yang berkembang di ruang publik tidak seluruhnya berangkat dari evaluasi kebijakan, melainkan sarat nuansa resistensi politik.


“Yang terjadi sekarang bukan sekadar kritik kebijakan, tapi sudah mengarah pada penolakan terhadap agenda perubahan. Programnya belum berjalan penuh, tapi vonis negatif sudah dibentuk,” kata Tunjung kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 4 Januari 2026.

Menurut Tunjung, narasi yang menyebut MBG sebagai ancaman bagi anggaran pendidikan nasional merupakan penyederhanaan berlebihan yang mengabaikan konteks pembangunan sumber daya manusia (SDM) secara menyeluruh. 

Ia menegaskan, pemenuhan gizi anak merupakan prasyarat penting bagi keberhasilan pendidikan.

“Tidak adil jika MBG diposisikan seolah berhadap-hadapan dengan pendidikan. Anak yang gizinya buruk akan kesulitan menyerap pelajaran. Jadi, MBG justru menopang tujuan pendidikan itu sendiri,” tandasnya.

Salah satu kritik MBG sebelumnya datang dari akademisi UGM Herlambang P. Wiratraman yang menyebut program ini mengandung pelanggaran HAM karena menggerus anggaran lain. 

“Nah itu sebabnya dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, saya menyatakan MBG itu melanggar hak asasi manusia karena strateginya justru menggerus anggaran kebutuhan dasar warga negara yang lain,” kata Herlambang dikutip dalam video reels yang diunggah akun Instagram @dimasrinjani.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

UPDATE

Prabowo Harus Siapkan Langkah Antisipatif Ketahanan Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:59

Beckham Jawab Keraguan dengan Tampil Trengginas di GBK

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:48

Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU Imbas Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:28

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Wejangan Ray Dalio

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:45

Ketua DPD Dorong Pembangunan Fondasi Sepak Bola Lewat Kompetisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:29

KPPU Denda 97 Pinjol Buntut Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:59

Purbaya Disentil Anas Urbaningrum Usai Nyemprot Ekonom Kritis

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:33

Serius Bahas PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:18

Polri Didesak Audit Dugaan Aliran Dana Asing ke LSM

Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:59

Selengkapnya