Berita

Ilustrasi gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Masih Sisir Bukti Penyimpangan CSR BI-OJK, Tersangka Segera Ditahan

MINGGU, 04 JANUARI 2026 | 14:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengumpulkan bukti dugaan penyimpangan dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jurubicara KPK Budi Prasetyo memastikan penahanan terhadap tersangka akan dilakukan setelah alat bukti cukup dan solid.

“Sesegera mungkin. Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus mengumpulkan serta memperkuat bukti-bukti penyimpangan dalam program ini,” kata Budi kepada wartawan, Minggu, 4 Januari 2026.


Menurut Budi, selain memeriksa para saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan, termasuk penyitaan aset yang diduga berkaitan atau bersumber dari tindak pidana korupsi. Langkah ini sekaligus menjadi upaya awal pemulihan kerugian keuangan negara.

“Supaya berkasnya betul-betul firm. Pemeriksaan tidak hanya dari sisi DPR, tetapi juga meminta keterangan dari BI dan OJK selaku pemilik program, serta pihak-pihak lain yang mengetahui pelaksanaan riil PSBI dan CSR BI–OJK di lapangan,” tegasnya.

KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK pada Kamis, 7 Agustus 2025. Keduanya adalah Heri Gunawan alias Hergun, anggota DPR periode 2019–2024 dari Partai Gerindra, dan Satori, anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Partai Nasdem. Namun hingga kini keduanya belum ditahan.

Dalam konstruksi perkara, Hergun diduga menugaskan tenaga ahli, sementara Satori menunjuk orang kepercayaannya untuk menyusun dan mengajukan proposal permohonan dana sosial kepada BI dan OJK. Proposal tersebut diajukan melalui 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

Tak hanya kepada BI dan OJK, keduanya juga diduga mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan-yayasan tersebut.

Sejak 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan yang dikelola Hergun dan Satori diketahui telah menerima dana dari para mitra kerja, namun tidak merealisasikan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal.

Hergun tercatat menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari OJK melalui Program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.

Dari dana tersebut, Hergun diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memindahkan dana yayasan ke rekening pribadinya melalui serangkaian transfer dan setoran tunai. Dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.

Uang tersebut juga diduga digunakan Satori untuk kepentingan pribadi melalui skema TPPU, antara lain untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, hingga aset lainnya. Bahkan, Satori disinyalir merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak terdeteksi dalam rekening koran.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya