Berita

Pengamat Kebijakan Publik, Maizal Alfian. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Perubahan Sistem Pilkada Harus Menjaga Kedaulatan Rakyat

SABTU, 03 JANUARI 2026 | 23:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Para ketua umum partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus memiliki niat yang tulus dan bertanggung jawab dalam memperbaiki sistem demokrasi Indonesia agar berkembang secara berkelanjutan dan semakin berkualitas.

Pengamat Kebijakan Publik, Maizal Alfian mengatakan, berbagai wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk usulan pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah dalam sistem ketatanegaraan. 

Namun demikian, menurutnya, seluruh gagasan tersebut harus didasarkan pada komitmen untuk memperkuat demokrasi, bukan semata-mata pertimbangan politik praktis atau efisiensi jangka pendek.


Ia menekankan bahwa pembahasan perubahan sistem pemilihan kepala daerah harus merujuk secara tegas pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. 

Frasa tersebut, lanjut Alfian, mengandung makna substantif yang menuntut penghormatan terhadap kedaulatan rakyat, partisipasi publik yang bermakna, akuntabilitas kekuasaan, serta legitimasi pemerintahan daerah.

“Dalam perspektif akademik dan hukum tata negara, demokrasi yang berkelanjutan tidak hanya diukur dari sahnya prosedur konstitusional, tetapi dari niat dan orientasi kebijakan para pembuat keputusan untuk benar-benar memperbaiki kualitas demokrasi dan pelayanan publik,” ujar Alfian melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 3 Januari 2025.

Alumni Magister Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta ini menambahkan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat saat ini telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Oleh karena itu, setiap rencana perubahan terhadap sistem yang berlaku harus dilakukan melalui proses legislasi yang sah, terbuka, dan berbasis kajian akademik yang komprehensif, dengan melibatkan pertimbangan para pakar, masyarakat sipil, dan kepentingan jangka panjang demokrasi lokal.

Alfian menilai bahwa peran ketua umum partai politik dan anggota DPR RI sangat strategis karena berada pada posisi kunci dalam menentukan arah reformasi sistem politik. Ia mengingatkan agar kewenangan tersebut dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab konstitusional, sehingga tidak menimbulkan kemunduran demokrasi maupun melemahkan legitimasi kepemimpinan daerah.

"Demokrasi yang berkelanjutan adalah demokrasi yang terus diperbaiki kualitasnya, tanpa mengurangi hak politik warga negara dan tanpa menjauh dari amanat konstitusi,” pungkas Alfian.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya