Berita

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Foto: Dokumentasi Kejagung)

Hukum

Kejari dan Kejati Sudah Mulai Jalankan KUHP dan KUHAP Baru

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 15:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2025.

"Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU 1/2023 tentang KUHP dan UU 20/2025 tentang KUHAP,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Anang melanjutkan, penyelidik dan penyidik serta jaksa yang bertugas juga sudah disiapkan untuk KUHP dan KUHAP baru.


“Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa, baik melalui bimbingan teknis, FGD (focus group discussion) dan pelatihan teknis kolaboratif lain,” kata Anang.

Jajaran Kejaksaan juga telah memiliki pedoman dan petunjuk teknis (juknis) guna mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru dari tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Dari sisi kebijakan teknis telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” jelas Anang. 

KUHAP dan KUHP resmi diberlakukan hari ini sejak diteken Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2025 lalu.

"Sudah (diteken), kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi akhir Desember 2025 lalu.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya