Berita

Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi III Tagih Pemerintah Terbitkan PP Turunan KUHAP

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 15:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengaku pihaknya telah sejak lama meminta PP segera diteken bersama pemberlakuan KUHAP. 

“PP itu keharusan dan keniscayaan. Waktu pembahasan di Komisi III itu sudah kami minta PP-nya diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP,” kata Hinca, Jumat, 2 Januari 2026. 


Legislator Fraksi Demokrat ini menjelaskan, keberadaan PP sangat penting untuk memastikan harmonisasi pelaksanaan KUHAP di lapangan.

"PP hanya hal yang teknis norma hukum untuk melengkapi teknis acara yang diatur di KUHAP,” ujarnya.

Hinca pun berharap pemerintah segera menuntaskan penerbitan PP tersebut agar implementasi KUHAP baru dapat berjalan efektif, seragam, dan tidak menimbulkan kebingungan dalam praktik penegakan hukum.

“Setidaknya tidak terlalu lama agar lengkap semua aturan mainnya,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya