Berita

Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi III Tagih Pemerintah Terbitkan PP Turunan KUHAP

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 15:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengaku pihaknya telah sejak lama meminta PP segera diteken bersama pemberlakuan KUHAP. 

“PP itu keharusan dan keniscayaan. Waktu pembahasan di Komisi III itu sudah kami minta PP-nya diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP,” kata Hinca, Jumat, 2 Januari 2026. 


Legislator Fraksi Demokrat ini menjelaskan, keberadaan PP sangat penting untuk memastikan harmonisasi pelaksanaan KUHAP di lapangan.

"PP hanya hal yang teknis norma hukum untuk melengkapi teknis acara yang diatur di KUHAP,” ujarnya.

Hinca pun berharap pemerintah segera menuntaskan penerbitan PP tersebut agar implementasi KUHAP baru dapat berjalan efektif, seragam, dan tidak menimbulkan kebingungan dalam praktik penegakan hukum.

“Setidaknya tidak terlalu lama agar lengkap semua aturan mainnya,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya