Berita

Logo KPK (Dokumen RMOL)

Hukum

KPK Tekankan Penguatan Sistem Pilkada untuk Tekan Biaya Politik dan Cegah Korupsi

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut KPK, persoalan utama bukan terletak pada metode pemilihan, langsung atau tidak langsung, melainkan pada sistem yang mampu menekan biaya politik serta menutup celah terjadinya korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi. Namun demikian, ia noted bahwa prinsip pencegahan korupsi, penguatan integritas, dan akuntabilitas penyelenggara negara harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap desain sistem politik.

“Dalam setiap perubahan sistem politik, prinsip pencegahan korupsi, integritas, dan akuntabilitas harus dijaga,” ujar Budi kepada RMOL, Jumat, 2 Januari 2026.


Melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB), KPK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai politik, termasuk dalam proses kaderisasi. Budi mengakui bahwa kontestasi politik yang berbiaya tinggi, baik dalam pemilihan langsung maupun tidak langsung, memiliki potensi besar menimbulkan risiko korupsi.

“Biaya politik yang tinggi kerap mendorong praktik tidak sehat, seperti transaksi politik, penyalahgunaan kewenangan, hingga upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah terpilih,” jelasnya.

Hal tersebut, lanjut Budi, tercermin dari sejumlah perkara yang ditangani KPK. Salah satu contoh terbaru adalah kasus di Lampung Tengah, di mana praktik pengadaan barang dan jasa diduga diatur agar pemenangnya merupakan tim sukses yang membantu pemenangan bupati dalam pemilihan. Bahkan, hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut juga digunakan untuk menutup pinjaman modal politik yang telah dikeluarkan.

“Oleh karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata metode pemilihannya, melainkan bagaimana sistem yang diterapkan mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi,” tegas Budi.

Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, KPK menekankan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat. Apa pun mekanisme yang dipilih, harus disertai regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif agar tidak melahirkan bentuk baru dari politik transaksional.

“KPK mendorong agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik, menjaga integritas demokrasi, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi secara berkelanjutan,” pungkas Budi.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya