Berita

Ilustrasi keluarga Kazakhstan. (Foto: Unborderedlife)

Dunia

Kazakhstan Bakal Larang Propaganda LGBT dan Pedofilia

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 22:54 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Presiden Kassym-Jomart Tokayev menandatangani undang-undang yang melarang propaganda LGBT dan pedofilia pada Selasa, 30 Desember 2025.

Propaganda yang dimaksud termasuk propaganda di media massa, jaringan telekomunikasi, dan platform daring.

Berdasarkan pernyataan resmi kepresidenan Kazakhstan, ketentuan ini dimasukkan ke dalam pembatasan hukum terkait distribusi konten ilegal.


Meski telah disahkan, pemerintah belum mengumumkan waktu mulai berlakunya undang-undang tersebut. Rancangan aturan ini sebelumnya telah disetujui oleh dua majelis parlemen Kazakhstan.

Dalam undang-undang itu, pelanggaran terhadap larangan propaganda dapat dikenakan denda hingga 144.500 Tenge Kazakhstan atau sekitar 280 Dolar AS, serta sanksi penahanan administratif maksimal 10 hari. 

Perubahan kebijakan ini muncul setelah sekitar satu setengah tahun lalu warga Kazakhstan mengajukan petisi yang menuntut pelarangan propaganda LGBT di negara tersebut.

Sebagai catatan, Kazakhstan tetaplah negara yang melegalkan aktivitas LGBT. Namun, negara tidak memberikan perlindungan khusus atas diskriminasi yang mungkin dialami individu.

"Afiliasi LGBT tidak ilegal selama proses hukum; melainkan, undang-undang tersebut dikaitkan dengan propaganda publik terhadap kaum LGBT," ujar Wakil Menteri Kehakiman Republik Kazakhstan, Botagoz Zhakselekova via Vlast, dikutip Rabu, 31 Desember 2025.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya