Berita

Ilustrasi keluarga Kazakhstan. (Foto: Unborderedlife)

Dunia

Kazakhstan Bakal Larang Propaganda LGBT dan Pedofilia

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 22:54 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Presiden Kassym-Jomart Tokayev menandatangani undang-undang yang melarang propaganda LGBT dan pedofilia pada Selasa, 30 Desember 2025.

Propaganda yang dimaksud termasuk propaganda di media massa, jaringan telekomunikasi, dan platform daring.

Berdasarkan pernyataan resmi kepresidenan Kazakhstan, ketentuan ini dimasukkan ke dalam pembatasan hukum terkait distribusi konten ilegal.


Meski telah disahkan, pemerintah belum mengumumkan waktu mulai berlakunya undang-undang tersebut. Rancangan aturan ini sebelumnya telah disetujui oleh dua majelis parlemen Kazakhstan.

Dalam undang-undang itu, pelanggaran terhadap larangan propaganda dapat dikenakan denda hingga 144.500 Tenge Kazakhstan atau sekitar 280 Dolar AS, serta sanksi penahanan administratif maksimal 10 hari. 

Perubahan kebijakan ini muncul setelah sekitar satu setengah tahun lalu warga Kazakhstan mengajukan petisi yang menuntut pelarangan propaganda LGBT di negara tersebut.

Sebagai catatan, Kazakhstan tetaplah negara yang melegalkan aktivitas LGBT. Namun, negara tidak memberikan perlindungan khusus atas diskriminasi yang mungkin dialami individu.

"Afiliasi LGBT tidak ilegal selama proses hukum; melainkan, undang-undang tersebut dikaitkan dengan propaganda publik terhadap kaum LGBT," ujar Wakil Menteri Kehakiman Republik Kazakhstan, Botagoz Zhakselekova via Vlast, dikutip Rabu, 31 Desember 2025.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya