Berita

Pemungutan suara Pemilu 2024. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Publika

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 21:37 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

MEMBURUK! Jelang akhir tahun, seolah kabar buruk merebak. Seolah menandai fase kemunduran demokrasi, sekaligus menjadi lonceng kematian bagi kedaulatan rakyat.

Kembalinya wacana mengenai pengembalian proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukan lagi sekadar isapan jempol, bahkan seakan mulai dibahas sebagai agenda politik terbuka.

Dalih mengenai efisiensi biaya, serta keterbukaan prinsip sesuai Sila Keempat Pancasila, menjadi kebenaran yang semu. Berbagai argumen yang diajukan tersebut tampak rapuh. Sesungguhnya, situasi ini merupakan gejala akut dalam kajian Tom Ginsburg dan Aziz Huq (2018) sebagai constitutional retrogression atau kemunduran konstitusional.


Fenomena yang dibahas oleh elite aktor politik saat ini, tentu bukan sekadar perubahan teknis elektoral, boleh jadi merupakan upaya pelucutan hak warga negara (disenfranchisement) yang dilakukan secara legal melalui jalur demokrasi itu sendiri.

Ilusi Efisiensi dan Teori Kartel Politik

Basis argumen pengusul Pilkada oleh DPRD adalah mahalnya biaya politik (high cost politics) dalam pemilihan langsung. Tetapi, siapa yang mampu menjamin bahwa memindahkan pemilihan ke DPRD tidak akan menghilangkan biaya tersebut, bukan tidak mungkin hanya akan mengubah modus transaksinya.

Dalam teori ilmu politik, Kuskridho Ambardi (2009) memperkenalkan konsep "Kartel Partai" di mana partai politik cenderung berkolusi untuk membagi sumber daya negara ketimbang berkompetisi secara ideologis.

Sehingga, bila Pilkada dikembalikan ke DPRD, maka praktik politik uang yang bersifat "eceran" (retail) menyebar ke ribuan pemilih, justru berubah menjadi korupsi "grosiran" (wholesale) serta terpusat pada segelintir elite di parlemen lokal.

Berdasarkan studi empiris Pahlevi et al. (2022) di Kabupaten Kepulauan Meranti membuktikan bahwa money politics adalah masalah budaya hukum dan penegakan hukum, bukan sekadar sistem pemilihan. Proses mengubah sistem menjadi tidak langsung justru berpotensi memperparah risiko korupsi tertutup.

Hal tersebut sejalan dengan temuan Marcus Mietzner (2014) yang juga mengingatkan bahwa manipulasi aturan pemilu oleh petahana adalah indikator utama stagnasi demokrasi.

Alih-alih mendapatkan pemimpin akuntabel, justru memanen pemimpin yang tersandera "utang budi" kepada anggota dewan, menciptakan siklus korupsi anggaran (budget corruption) untuk mengembalikan modal politik.

Melawan Arus Moralitas Konstitusi

Secara konstitusional, para pendukung wacana Pilkada DPRD berlindung di balik frasa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bahwa kepala daerah "dipilih secara demokratis". Secara tekstual, frasa ini memang open legal policy. Berdasarkan, Jimly Asshiddiqqie (2006) ditegaskan bahwa konstitusi harus dibaca secara sistematis dan tidak parsial, bahwa Pasal 18 tidak bisa dilepaskan dari Pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat.

Lebih jauh, dalam berbagai dissenting opinion di Mahkamah Konstitusi, Hakim Saldi Isra kerap menekankan bahwa desain pemilu tidak boleh memutus rantai pertanggungjawaban langsung pemimpin kepada rakyat. Dimana hak memilih (right to vote) telah diberikan kepada rakyat adalah acquired rights.

Dalam prinsip hak asasi manusia, negara dilarang melakukan langkah mundur (non-retrogression principle) dengan mencabut hak yang sudah dinikmati warga negara tanpa alasan kedaruratan yang memaksa.

Hegemoni dan Matinya Kompetisi

Bahaya laten dari Pilkada DPRD adalah matinya kompetisi politik. Dari temuan Hannan (2023) menyoroti tingginya angka "Calon Tunggal" sebagai indikator melemahnya fungsi rekrutmen partai. Sehingga, jika pemilihan dilakukan oleh DPRD, fenomena "borong partai" akan menjadi absolut.

Rakyat tidak lagi memiliki katup pengaman berupa "Kotak Kosong" untuk melawan hegemoni oligarki. Kepala daerah yang terpilih hanyalah "petugas partai" yang ditunjuk Pusat dan segelintir elit oligarki, bukan figur yang tumbuh dari aspirasi lokal.

Lantas bagaimana akomodasi sistem kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi? Jelas dengan tetap memberi ruang pilihan bebas sebagai hak publik untuk memilih pemimpinnya.

Bila dalil utama adalah efisiensi, maka opsinya tentu bukan dengan membunuh demokrasi. Justru di sinilah letak keberfungsian partai politik dan sistem politik nasional yang harus dibenahi dengan rasionalitas, bukan sekedar popularitas, apalagi hanya terkait “isi tas”.

Di samping itu, terdapat kebutuhan untuk melakukan reformasi penegakan hukum pemilu sebagai hal yang mutlak diperlukan. Sebagaimana merujuk saran Aermadepa et al. (2024), sanksi diskualifikasi bagi pelaku politik uang harus diterapkan secara tegas. Digitalisasi pemilu juga harus dipercepat, untuk memangkas biaya logistik.

Demokrasi memang mahal dan berisik. Namun, menyerahkan kembali kedaulatan kita kepada segelintir elit di DPRD adalah harga yang jauh lebih mahal yang harus dibayar oleh masa depan bangsa ini. Jangan sampai demokrasi berakhir di titik nadir. Waspada!

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya