Berita

Pemungutan suara Pemilu 2024. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Publika

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 21:37 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

MEMBURUK! Jelang akhir tahun, seolah kabar buruk merebak. Seolah menandai fase kemunduran demokrasi, sekaligus menjadi lonceng kematian bagi kedaulatan rakyat.

Kembalinya wacana mengenai pengembalian proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukan lagi sekadar isapan jempol, bahkan seakan mulai dibahas sebagai agenda politik terbuka.

Dalih mengenai efisiensi biaya, serta keterbukaan prinsip sesuai Sila Keempat Pancasila, menjadi kebenaran yang semu. Berbagai argumen yang diajukan tersebut tampak rapuh. Sesungguhnya, situasi ini merupakan gejala akut dalam kajian Tom Ginsburg dan Aziz Huq (2018) sebagai constitutional retrogression atau kemunduran konstitusional.


Fenomena yang dibahas oleh elite aktor politik saat ini, tentu bukan sekadar perubahan teknis elektoral, boleh jadi merupakan upaya pelucutan hak warga negara (disenfranchisement) yang dilakukan secara legal melalui jalur demokrasi itu sendiri.

Ilusi Efisiensi dan Teori Kartel Politik

Basis argumen pengusul Pilkada oleh DPRD adalah mahalnya biaya politik (high cost politics) dalam pemilihan langsung. Tetapi, siapa yang mampu menjamin bahwa memindahkan pemilihan ke DPRD tidak akan menghilangkan biaya tersebut, bukan tidak mungkin hanya akan mengubah modus transaksinya.

Dalam teori ilmu politik, Kuskridho Ambardi (2009) memperkenalkan konsep "Kartel Partai" di mana partai politik cenderung berkolusi untuk membagi sumber daya negara ketimbang berkompetisi secara ideologis.

Sehingga, bila Pilkada dikembalikan ke DPRD, maka praktik politik uang yang bersifat "eceran" (retail) menyebar ke ribuan pemilih, justru berubah menjadi korupsi "grosiran" (wholesale) serta terpusat pada segelintir elite di parlemen lokal.

Berdasarkan studi empiris Pahlevi et al. (2022) di Kabupaten Kepulauan Meranti membuktikan bahwa money politics adalah masalah budaya hukum dan penegakan hukum, bukan sekadar sistem pemilihan. Proses mengubah sistem menjadi tidak langsung justru berpotensi memperparah risiko korupsi tertutup.

Hal tersebut sejalan dengan temuan Marcus Mietzner (2014) yang juga mengingatkan bahwa manipulasi aturan pemilu oleh petahana adalah indikator utama stagnasi demokrasi.

Alih-alih mendapatkan pemimpin akuntabel, justru memanen pemimpin yang tersandera "utang budi" kepada anggota dewan, menciptakan siklus korupsi anggaran (budget corruption) untuk mengembalikan modal politik.

Melawan Arus Moralitas Konstitusi

Secara konstitusional, para pendukung wacana Pilkada DPRD berlindung di balik frasa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bahwa kepala daerah "dipilih secara demokratis". Secara tekstual, frasa ini memang open legal policy. Berdasarkan, Jimly Asshiddiqqie (2006) ditegaskan bahwa konstitusi harus dibaca secara sistematis dan tidak parsial, bahwa Pasal 18 tidak bisa dilepaskan dari Pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat.

Lebih jauh, dalam berbagai dissenting opinion di Mahkamah Konstitusi, Hakim Saldi Isra kerap menekankan bahwa desain pemilu tidak boleh memutus rantai pertanggungjawaban langsung pemimpin kepada rakyat. Dimana hak memilih (right to vote) telah diberikan kepada rakyat adalah acquired rights.

Dalam prinsip hak asasi manusia, negara dilarang melakukan langkah mundur (non-retrogression principle) dengan mencabut hak yang sudah dinikmati warga negara tanpa alasan kedaruratan yang memaksa.

Hegemoni dan Matinya Kompetisi

Bahaya laten dari Pilkada DPRD adalah matinya kompetisi politik. Dari temuan Hannan (2023) menyoroti tingginya angka "Calon Tunggal" sebagai indikator melemahnya fungsi rekrutmen partai. Sehingga, jika pemilihan dilakukan oleh DPRD, fenomena "borong partai" akan menjadi absolut.

Rakyat tidak lagi memiliki katup pengaman berupa "Kotak Kosong" untuk melawan hegemoni oligarki. Kepala daerah yang terpilih hanyalah "petugas partai" yang ditunjuk Pusat dan segelintir elit oligarki, bukan figur yang tumbuh dari aspirasi lokal.

Lantas bagaimana akomodasi sistem kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi? Jelas dengan tetap memberi ruang pilihan bebas sebagai hak publik untuk memilih pemimpinnya.

Bila dalil utama adalah efisiensi, maka opsinya tentu bukan dengan membunuh demokrasi. Justru di sinilah letak keberfungsian partai politik dan sistem politik nasional yang harus dibenahi dengan rasionalitas, bukan sekedar popularitas, apalagi hanya terkait “isi tas”.

Di samping itu, terdapat kebutuhan untuk melakukan reformasi penegakan hukum pemilu sebagai hal yang mutlak diperlukan. Sebagaimana merujuk saran Aermadepa et al. (2024), sanksi diskualifikasi bagi pelaku politik uang harus diterapkan secara tegas. Digitalisasi pemilu juga harus dipercepat, untuk memangkas biaya logistik.

Demokrasi memang mahal dan berisik. Namun, menyerahkan kembali kedaulatan kita kepada segelintir elit di DPRD adalah harga yang jauh lebih mahal yang harus dibayar oleh masa depan bangsa ini. Jangan sampai demokrasi berakhir di titik nadir. Waspada!

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya