Berita

Pemungutan suara Pemilu 2024. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Publika

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 21:37 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

MEMBURUK! Jelang akhir tahun, seolah kabar buruk merebak. Seolah menandai fase kemunduran demokrasi, sekaligus menjadi lonceng kematian bagi kedaulatan rakyat.

Kembalinya wacana mengenai pengembalian proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukan lagi sekadar isapan jempol, bahkan seakan mulai dibahas sebagai agenda politik terbuka.

Dalih mengenai efisiensi biaya, serta keterbukaan prinsip sesuai Sila Keempat Pancasila, menjadi kebenaran yang semu. Berbagai argumen yang diajukan tersebut tampak rapuh. Sesungguhnya, situasi ini merupakan gejala akut dalam kajian Tom Ginsburg dan Aziz Huq (2018) sebagai constitutional retrogression atau kemunduran konstitusional.


Fenomena yang dibahas oleh elite aktor politik saat ini, tentu bukan sekadar perubahan teknis elektoral, boleh jadi merupakan upaya pelucutan hak warga negara (disenfranchisement) yang dilakukan secara legal melalui jalur demokrasi itu sendiri.

Ilusi Efisiensi dan Teori Kartel Politik

Basis argumen pengusul Pilkada oleh DPRD adalah mahalnya biaya politik (high cost politics) dalam pemilihan langsung. Tetapi, siapa yang mampu menjamin bahwa memindahkan pemilihan ke DPRD tidak akan menghilangkan biaya tersebut, bukan tidak mungkin hanya akan mengubah modus transaksinya.

Dalam teori ilmu politik, Kuskridho Ambardi (2009) memperkenalkan konsep "Kartel Partai" di mana partai politik cenderung berkolusi untuk membagi sumber daya negara ketimbang berkompetisi secara ideologis.

Sehingga, bila Pilkada dikembalikan ke DPRD, maka praktik politik uang yang bersifat "eceran" (retail) menyebar ke ribuan pemilih, justru berubah menjadi korupsi "grosiran" (wholesale) serta terpusat pada segelintir elite di parlemen lokal.

Berdasarkan studi empiris Pahlevi et al. (2022) di Kabupaten Kepulauan Meranti membuktikan bahwa money politics adalah masalah budaya hukum dan penegakan hukum, bukan sekadar sistem pemilihan. Proses mengubah sistem menjadi tidak langsung justru berpotensi memperparah risiko korupsi tertutup.

Hal tersebut sejalan dengan temuan Marcus Mietzner (2014) yang juga mengingatkan bahwa manipulasi aturan pemilu oleh petahana adalah indikator utama stagnasi demokrasi.

Alih-alih mendapatkan pemimpin akuntabel, justru memanen pemimpin yang tersandera "utang budi" kepada anggota dewan, menciptakan siklus korupsi anggaran (budget corruption) untuk mengembalikan modal politik.

Melawan Arus Moralitas Konstitusi

Secara konstitusional, para pendukung wacana Pilkada DPRD berlindung di balik frasa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bahwa kepala daerah "dipilih secara demokratis". Secara tekstual, frasa ini memang open legal policy. Berdasarkan, Jimly Asshiddiqqie (2006) ditegaskan bahwa konstitusi harus dibaca secara sistematis dan tidak parsial, bahwa Pasal 18 tidak bisa dilepaskan dari Pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat.

Lebih jauh, dalam berbagai dissenting opinion di Mahkamah Konstitusi, Hakim Saldi Isra kerap menekankan bahwa desain pemilu tidak boleh memutus rantai pertanggungjawaban langsung pemimpin kepada rakyat. Dimana hak memilih (right to vote) telah diberikan kepada rakyat adalah acquired rights.

Dalam prinsip hak asasi manusia, negara dilarang melakukan langkah mundur (non-retrogression principle) dengan mencabut hak yang sudah dinikmati warga negara tanpa alasan kedaruratan yang memaksa.

Hegemoni dan Matinya Kompetisi

Bahaya laten dari Pilkada DPRD adalah matinya kompetisi politik. Dari temuan Hannan (2023) menyoroti tingginya angka "Calon Tunggal" sebagai indikator melemahnya fungsi rekrutmen partai. Sehingga, jika pemilihan dilakukan oleh DPRD, fenomena "borong partai" akan menjadi absolut.

Rakyat tidak lagi memiliki katup pengaman berupa "Kotak Kosong" untuk melawan hegemoni oligarki. Kepala daerah yang terpilih hanyalah "petugas partai" yang ditunjuk Pusat dan segelintir elit oligarki, bukan figur yang tumbuh dari aspirasi lokal.

Lantas bagaimana akomodasi sistem kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi? Jelas dengan tetap memberi ruang pilihan bebas sebagai hak publik untuk memilih pemimpinnya.

Bila dalil utama adalah efisiensi, maka opsinya tentu bukan dengan membunuh demokrasi. Justru di sinilah letak keberfungsian partai politik dan sistem politik nasional yang harus dibenahi dengan rasionalitas, bukan sekedar popularitas, apalagi hanya terkait “isi tas”.

Di samping itu, terdapat kebutuhan untuk melakukan reformasi penegakan hukum pemilu sebagai hal yang mutlak diperlukan. Sebagaimana merujuk saran Aermadepa et al. (2024), sanksi diskualifikasi bagi pelaku politik uang harus diterapkan secara tegas. Digitalisasi pemilu juga harus dipercepat, untuk memangkas biaya logistik.

Demokrasi memang mahal dan berisik. Namun, menyerahkan kembali kedaulatan kita kepada segelintir elit di DPRD adalah harga yang jauh lebih mahal yang harus dibayar oleh masa depan bangsa ini. Jangan sampai demokrasi berakhir di titik nadir. Waspada!

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya